PEKANBARU- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau yang bertugas sebagai Satgas Gakkum Karhutla di Riau telah melengkapi dua berkas perkara petinggi perusahaan pembakar hutan dan lahan PT Teso Indah Indragiri Hulu.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua telah dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Riau pada hari Jumat (7/2/2020) kemarin ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Adapun kedua tersangka dalam perkara ini adalah Direktur Operasional/Kepala Kantor PT Teso Indah, Ir Halim Kusuma yang mewakili korporasi, dan Asisten Kepala Kebun, Sutrisno sebagai tersangka perorangan.

''Berkas tersangka sudah lengkap (P21). Kami kemarin sudah melakukan tahap II, tersangka dan barang bukti dugaan kebakaran lahan PT Teso Indah. Sekarang kewenangan tidak di kepolisian lagi, dan tersangka segera disidangkan," ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto kepada GoRiau.com, Sabtu (8/2/2020).

Terpisah Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, dengan dilakukannya tahap dua terhadap perusahaan ini, membuktikan bahwa Polda Riau tidak tebang pilih dalam penanganan perkara Karhutla.

"Ini sebagai bukti komitmen Polda Riau dalam penegakan hukum kasus karhutla yang ditangani secara profesional, baik pelaku perorangan maupun korporasi. Polda Riau tentu akan tetap mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan nanti," ujar Sunarto kepada GoRiau.com.

Untuk diketahui, lahan PT Teso Indah terbakar pada Senin (19/8/2019) lalu sekitar pukul 16.30 WIB . Tim Ditreskrimsus Polda Riau sudah turun ke lokasi kebakaran lahan milik PT Teso Indah dan memasang plang peringatan di lahan itu. Plang itu bertuliskan lahan itu dalam penyidikan kepolisian. Pihak mana pun dilarang mengubah bentuk tanah serta isinya di sana.

Lahan PT Teso Indah yang sudah disegel pada akhir Agustus 2019 lalu. Reskrimsus Polda Riau sudah melakukan pengukuran dan pemetaan tematik bersama ahli dari Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu. Hal ini dilakukan untuk mengukur luasan areal yang terbakar. Kemudian Reskrimsus bersama saksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Inhu dalam rangka memeriksa kewajiban pengelolaan lingkungan PT Teso Indah.

Atas perbuatan itu, PT Teso Indah diancam dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, denda maksimal Rp10 miliar. Dan dijerat dengan Pasal 99 ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp3 miliar. ***