PEKANBARU - Dua orang mahasiswa ditangkap dan jadi tersangka usai berunjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Riau. Kedua mahasiswa itu sebelumnya berunjuk rasa dan menduga Sekdaprov Riau, SF Hariyanto diduga terima suap Rp2 miliar atas fee proyek.

"Iya benar. Dua orang inisial tersangka AY (20), TS (19)," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, Jumat (17/10/2022). 

GoRiau

Andrie menyebutkan, kedua mahasiswa itu ditangkap atas laporan Sekda Riau, SF Hariyanto. Dia tidak terima dan merasa difitnah pendemo sehingga membuat laporan ke Polresta Pekanbaru.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan saudara SFH," kata Andrie.

Dua tersangka tersebut tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi. Kedua tersangka terjerat Pasal 310 KUHP dengan ancaman dibawah 1 tahun dan bukan pasal pengecualian (tipiring). 

"Keduanya tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah 1 tahun (tipiring)," jelas Andre.

Untuk diketahui, Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (6/10/2022) kemarin. Massa mendesak Kajati Riau untuk mengusut dugaan korupsi yang dilakukan terduga Sekda Riau, SF Hariyanto.

Dalam unjuk rasa tersebut, massa mahasiswa mengusung poster dan membentangkan spanduk tuntutan yang salah satunya bertuliskan "PT Veria Delicipta diduga memberikan suap Rp 2 miliar kepada SF Hariyanto sebagai Sekdaprov Riau untuk memenangkan tender." ***