
BENGKALIS, GORIAU.COM - Adanya dua kepengurusan di tubuh Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Bengkalis yang berujung pada pendaftaran ganda bakal calon anggota legislatif ke KPU belum menunjukan titik terang. Koordinator Daerah Partai Hanura Provinsi Riau meminta semua pihak, khususnya dua kubu yang berseberangan menahan diri sambil menunggu keputusan Dewan Pimpinan Pusat.
''Kedua kubu yang sama-sama mengajukan daftar bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPRD Bengkalis harus menahan diri, sambil menunggu keputusan akhir dari DPP Hanura. Hal itu tentunya terkait denganlegalitas kepengurusan DPC Partai Hanura Kabupaten Bengkalis, siapa yang berhak mengajukan bacaleg ke KPU Bengkalis,'' ujar Korda Hanura Riau, Syahril Abubakar, Kamis (25/4/2013).
Syahril juga membantah kalau dirinya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan DPC Hanura dibawah kepemimpinan Edy Surya. Menurutnya, ia hanya menyampaikan surat kepada KPU Bengkalis agar mengakomodir terlebih dahulu nama-nama bacaleg yang diusulkan kedua kelompok tersebut, baik kubu Revolaysa dan Edy Surya serta Moonray.
Syahril yang sudah malang melintang di kancah politik Riau itu juga mengatakan bahwa dirinya selaku Korda berharap benang kusut di Hanura Bengkalis cepat terselesaikan. Artinya, semua keputusan berada di tangan DPP setelah adanya fatwa dari Badan Kehormatan Partai, tentang keabsahan maupun legalitas kepengurusan Hanura Bengkalis.
''Perlu saya tegaskan, bahwa saya tidak memihak kelompok manapun. Hanya saja selaku Korda kita menyayangkan, pada saat musyawarah cabang (muscab) Hanura yang memilih Moonray selaku ketua DPC tidak melibatkan seluruh elemen partai yang ada di Bengkalis. Kemudian legalitas muscab itu sendiri juga dipertanyakan, karena ada ketua PAC (kecamatan) yang diganti tibva-tiba,'' ujar Syahril menjelaskan.
Pria yang pernah mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati Bengkalis tahun 2010 tersebut juga menyinggung soal masih diakuinya SK kepengurusan lama. Lantas, ketika pelaksanaan muscab yang diadakan di Pekanbaru tidak melibatkan kader serta unsur partai yang selama ini sudah berjuang untuk Hanura di bengkalis, juga dipertanyakan.
Sedangkan Wakil ketua OKK Partai Hanura Propinsi Riau Aziar Asroy kembali menegaskan bahwa SK kepengurusan Partai Hanura yang lama otomatis gugur setelah dilaksanakannya muscab. Ia menegaskan bahwa SK kepengurusan yang dibawa kelompok Edy Surya-Revolaysa ke KPU untuk mendaftarkan nama bacaleg, adalah ilegal dan sudah gugur pasca muscab.
“SK yang disampaikan mereka ke KPU sudah tidak berlaku lagi. Ini bisa masuk ranah pidana, kalau memang SK serta nama-nama bacaleg yang disampaikan ke KPU tetap diverifikasi oleh lembaga pemilu tersebut,khususnya mereka yang mengaku masih pengurus Hanura,”tegas Aziar, mantan anggota DPRD Bengkalism periode 1999-2004.
Ditambah Aziar, Korda Propinsi Riau tidak berwenang ikut campur dalam urusan kepengurusan. Ia menambah, bahwa DPP sudah mengakui kepengurusan DPC Hanura Kabupaten Bengkalis dibawah kepemimpinan Moonray sebagai kepengurusan yang sah, karena dipilih melalui muscab. (jfk)