PEKANBARU, GORIAU.COM - Peraturan Daerah (Perda) kenaikan tarif parkir yang disahkan DPRD Kota Pekanbaru dianggap bertentangan dengan pasal 43 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasalnya, Perda yang disahkan DPRD Kota Pekanbaru tersebut melegalkan parkir di pinggir jalan, termasuk jalan nasional dan jalan provinsi yang ada di Pekanbaru.

"Perda tidak boleh melangkahi Undang-undang. Coba baca pasal 43 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, fasilitas parkir di ruang milik jalan hanya bisa dilakukan di tempat tertentu. Parkir liar di pinggir jalan seperti di jalan nasional dan jalan provinsi, jelas-jelas dilarang," kata pengamat hukum dan politik dari Universitas Riau Dr Mexsasai Indra SH MH kepada GoRiau.com, Rabu (4/11/2015).

Jika Perda menyebutkan tarif parkir di area jalan provinsi dan nasional akan tinggi, menurutnya itu sama saja dengan melegalkan parkir liar dengan dalil boleh parkir asal mau bayar tarif parkir dengan harga yang tinggi.

"Pemerintah Provinsi Riau pasti tahu apa yang harus mereka lakukan terkait Perda kenaikan parkir di Pekanbaru itu. Jangan sampai masyarakat jadi korban," harapnya.

Menanggapi tanggapan pengamat, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Parkir Tepi Jalan di DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti beralasan Perda kenaikan parkir tersebut diadopsi dari UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Ada aturan mainnya, bukan maksud kami untuk melegalkan parkir liar. Tidak benar jika kami melegalkan parkir liar," bantah Ida.

Secara umum, di pasal 43 UU No 22 tahun 2009 dikatakan bahwa fasilitas parkir di ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan marka jalan. Ada beberapa tempat yang melarang parkir di pinggir jalan yaitu pada jalan nasional dan jalan provinsi.

Persoalan Perda tarif parkir di Kota Pekanbaru sejauh ini terus menimbulkan polemik di masyarakat. Sebab, Perda yang baru disahkan DPRD Kota Pekanbaru itu ternyata melegalkan parkir di jalan nasional dan provinsi, dengan tarif yang tinggi berdasarkan empat zona.***