BENGKALIS, GORIAU.COM - Rencana untuk memutus panjangnya rentang kendali pemerintahan melalui pemekaran desa dan kelurahan di Kabupaten Bengkalis, masih tertunda. Pasalnya, hingga sekarang Pemkab Bengkalis tak kunjung menyerahkan naskah kedua Ranperda ke DPRD Bengkalis.

Tidak jelasnya keberadaan naskah Ranperda ini disesalkan Ketua Komisi I DPRD Bengkalis, Hj Mira Roza, Senin (3/9/2012). Kepada sejumlah wartawan, Mira Roza mengakui kalau naskahnya belum juga diserahkan Pemkab. Padahal jika secepatnya diserahkan bisa dibahas di Badan Musyawarah untuk diagendakan.

Dia mengakui, sebelumnya Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) sudah melakukan ekspose ke Komisi I terkait kajian akademis pemekaran desa di seluruh kecamatan. Tapi sayangnya, sampai sekarang naskah tersebut tak juga kunjung diserahkan.

Politisi perempuan asal Partai Keadilan Sejahtera ini mengakui jika terlalu lama Ranperda diserahkan, bisa berimbas pada penataan desa dan kelurahan. Padaal jika pertengahan 2013 Ranperda Pemekaran Desa/kelurahan disahkan, akan memberikan dampak positif pada pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu Legislatif dan Pilpres tahun 2014.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Bengkalis, H Ja'afar Arif yang ditanya soal penyerahan Ranperda Pemekaran Desa/kelurahan mengaku Bagian Tapem tidak mengurusi pemekaran desa, tetapi kelurahan. Sedangkan domain pemekaran desa sepenuhnya berada di BPMPD.

''Kita belum melakukan kajian akademis terhadap pemekaran kelurahan. Sedangkan pemekaran desa kajiannya ada di BPMPD. Kajian akademis kelurahan akan kita serahkan 2013,'' ujarnya. (jfk)