PEKANBARU - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Perda Pajak DPRD Riau, Karmila Sari menilai saat ini Surat Edaran (SE) Gubernur Riau kepada pelaku usaha untuk mem-BM-kan kendaraan bermotornya belum efektif.

"Kemarin kan masih pakai kata menghimbau. Kedepan harus serius, makanya kita berupaya supaya perubahan Perda ini harus kuat, tidak menghimbau lagi," kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau, Sabtu (3/7/2021).

Apalagi fakta di lapangan, ujar Karmila, mayoritas mereka yang tidak memakai plat BM yang melintas di jalan provinsi adalah kendaraan bertonase berat. Kondisi ini membuat jalan provinsi menjadi rusak, ditambah lagi ada beberapa ruas jalan yang bertekstur tanah gambut.

"Itu juga mempercepat kerusakan. Tak sedikit juga yang Over Dimension Over Loading (ODOL). Di sisi lain, APBD Riau terus menurun, sementara membangun jalan di tanah bertekstur gambut memakan biaya besar, sekitar Rp 9 M per satu kilometernya," tambahnya.

Lebih jauh, Legislator Dapil Rokan Hilir ini dalam minggu ini akan mengundang instansi yang berkaitan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor, yakni Pemerintah Provinsi Riau, Polda Riau dan Jasa Raharja.

"Kita mau minta bagaimana masukan mereka. Samsat itu kan ada tiga institusi, Polda Riau melalui Dirlantas, Pemprov Riau melalui Bapenda dan Jasa Raharja. Kita butuh masukan mereka, supaya masyarakat dimudahkan membayar pajaknya, termasuk KTP bukan syarat utama bayar pajak," ujarnya.

Pertemuan terakhir dengan Bapenda, jelas Karmila, Bapenda saat ini sedang memperhitungkan dampak kepada pendapatan daerah jika keringanan-keringanan yang diberikan kepada masyarakat.

"Karena kan tujuan Perda ini supaya animo masyarakat bayar pajak jadi lebih tinggi, salah satunya dengan mempermudah cara pembayaran. Tapi kita mau pastikan dulu potensinya, jadi tidak ada ragu-ragu lagi. Walaupun nanti bisa di Pergub-kan, kita mau ini Perda ini memang betul-betul mengakomodir semua," terangnya.

Untuk target penyelesaian Perda, Karmila menyebut pihaknya berkeinginan untuk menuntaskan Perda ini dalam waktu satu bulan kedepannya, supaya masyarakat bisa segera menikmati kemudahan yang sudah dirancang ini.

Sebelumnya, DPRD Provinsi Riau resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang pajak daerah, Senin (14/6/2021).***