PANGKALAN KERINCI -Seorang warga Desa Kuala Sumendang, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, AS (31) ditangkap polisi di sebuah rumah kontrakan.

Polisi menyita paket ganja yang dibungkus kertas rokok dengan berat kotor 2,45 gram milik AS.

"Selain barang bukti paket ganja, tim juga turut menyita sepeda motor KLX pelaku," sebut Kasubag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto, Sabtu (3/7/2021).

Penangkapan AS, bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kuala Sumendang ada sekelompokn orang yang sedang berkumpul. Mereka berkumpul di luar rumah kontrakan dan dicurigai memakai narkoba.

Berdasarkan informasi itu, Satres Narkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduka pelaku.

"Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dua paket ganja yang dibungkus dengan kotak rokok," ungkapnya.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku ganja didapat dari seseorang yang tidak diketahui alamatnya. Tersangka diamankan ke Polres Pelalawan guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Peran tersangka ini adalah sebagai pemakai," tutup Iptu Edy, kepada GoRiau.com. ***