PEKANBARU – Anggota Komisi V DPRD Riau, Ade Hartati Rahmat, mengingatkan para pelaku usaha di Provinsi Riau untuk bisa patuh kepada aturan terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan.

Dijelaskan Ade, pembayaran THR sudah diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2016 pasal 5, dimana pada jadinya THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya.

Dua tahun belakangan, kata Ade, pemerintah sudah memberikan keringanan karena persoalan ekonomi akibat pandemi Covid-19, yang membuat pemerintah memberlakukan pembatasan dan berdampak kepada ekonomi.

"Tapi untuk tahun 2022 ini, sesuai keputusan Kementrian Tenaga Kerja, THR dibayarkan penuh dan tidak lagi boleh dicicil seperti 2 tahun sebelumnya," kata Politisi PAN ini, Kamis (7/4/2022).

Ade berharap para pelaku usaha ini bisa mematuhi keputusan ini dan kemudian menjalankannya, apalagi saat ini pertumbuhan ekonomi di Riau sudah cukup baik.

"Ini semua tak terlepas dari kontribusi para pekerja, jadi hak karyawan harus dibayarkan. Jika diperlukan, Disnaker harus mampu memfasilitasi setiap persoalan yang timbul karena adanya kelalaian dari para pengusaha ini," tutupnya. ***