
PEKANBARU – Kebijakan ekspor minyak sawit mentah (CPO) melalui sistem satu pintu terus menjadi perhatian publik. Di tengah berbagai pro dan kontra yang berkembang, Ketua Komisi III DPRD Riau, H. Edi Basri, SH, MSi, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memperbaiki tata kelola ekspor nasional agar lebih transparan, akuntabel, serta mampu mengoptimalkan penerimaan negara tanpa membebani petani maupun pelaku usaha.
Menurut Edi Basri, kebijakan yang digagas pemerintah itu lahir dari adanya berbagai temuan terkait ketidaksesuaian data ekspor dengan penerimaan pajak dan pungutan negara. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan negara dan menghambat upaya mewujudkan tata kelola perdagangan yang sehat.
"Ditemukan bahwa pajak ekspor yang diterima tidak sesuai dengan jumlah yang diekspor. Karena itu pemerintah ingin memastikan tata kelola ekspor berjalan lebih tertib dan seluruh data yang digunakan benar-benar valid," ujar Edi Basri, Selasa (16/6/2026).
Politisi Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan Kampar itu menjelaskan, Presiden telah memberi perhatian serius terhadap optimalisasi penerimaan negara dari sektor ekspor. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai persoalan, termasuk dugaan under-invoicing dan ketidaksesuaian data yang menyebabkan potensi penerimaan negara tidak maksimal.Karena itu, melalui sistem ekspor satu pintu, pemerintah ingin memastikan seluruh komoditas strategis yang diekspor, mulai dari CPO hingga hasil tambang, tercatat secara akurat sehingga kewajiban pajak yang dibayarkan sesuai dengan volume dan nilai ekspor yang sebenarnya.
"Tujuan utama kebijakan ini agar data ekspor menjadi valid, bukan data anomali yang tidak akurat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Menanggapi kekhawatiran sejumlah kalangan bahwa sistem satu pintu akan menambah beban biaya bagi eksportir, Edi memastikan pemerintah telah menjamin tidak akan ada biaya tambahan yang muncul akibat kebijakan tersebut.
Menurutnya, meskipun mekanisme ekspor nantinya melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hal itu semata-mata untuk memperkuat pengawasan dan sinkronisasi data, bukan untuk menambah biaya transaksi.
"Satu pintu tidak akan menambah biaya ekspor. Tidak ada tambahan beban biaya, nol. Itu dijamin pemerintah," katanya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menciptakan monopoli ataupun menghambat aktivitas perdagangan internasional, melainkan untuk memastikan seluruh aktivitas ekspor berjalan sesuai aturan dan memberikan kontribusi maksimal bagi negara.
Edi Basri juga menepis kekhawatiran bahwa kebijakan ekspor satu pintu akan berdampak pada harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani. Menurutnya, tidak ada hubungan langsung antara kebijakan tersebut dengan penurunan harga sawit yang sempat terjadi beberapa waktu lalu.
Sebaliknya, ia mengingatkan bahwa pemerintah akan bertindak tegas apabila menemukan perusahaan yang menjadikan kebijakan itu sebagai alasan untuk menekan harga pembelian TBS dari petani.
"Saat harga sawit sempat turun, kita langsung melakukan pengawasan. Jika ada perusahaan yang melakukan permainan harga dan tidak mendukung kebijakan pemerintah, akan ditindak tegas. Kalau perlu izinnya ditinjau kembali," ujarnya.
Lebih jauh, Edi menilai munculnya berbagai narasi penolakan terhadap kebijakan ekspor satu pintu tidak terlepas dari kepentingan pihak-pihak tertentu yang selama ini menikmati celah dalam tata kelola ekspor.
Menurutnya, upaya pemerintah menertibkan sistem ekspor secara otomatis akan menimbulkan resistensi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan karena tidak lagi leluasa menjalankan praktik lama.
"Ada pihak-pihak yang mencoba menggiring opini agar kebijakan ini dibatalkan. Tujuannya agar mereka tetap bisa bermain seperti sebelumnya. Padahal pemerintah hanya ingin memastikan seluruh ekspor membayar pajak secara benar," katanya.
Karena itu, Edi mengajak masyarakat, khususnya petani sawit dan pelaku usaha di Riau, untuk melihat kebijakan tersebut secara objektif dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar.
"Tujuan kebijakan ini hanya satu, yaitu mengamankan penerimaan negara dan memastikan semua ekspor tercatat dengan benar serta membayar pajak sesuai ketentuan. Tidak ada monopoli, tidak ada tambahan biaya, dan tidak ada upaya menekan petani," tegasnya.
Ia berharap penerapan ekspor satu pintu dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola perdagangan luar negeri Indonesia, sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap data ekspor nasional dan mengurangi potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor komoditas strategis.
"Kalau tata kelola ekspor sudah tertib, data valid, dan penerimaan negara optimal, maka manfaat akhirnya juga akan kembali kepada masyarakat, termasuk petani dan daerah penghasil seperti Riau," tutup Edi Basri. ***