PEKANBARU - Proses penyeleksian direkrut dan direktur utama (Dirut) PT Pengembangan Investasi Riau atau PIR tengah dilakukan. Komisi C DPRD Riau berikan beberapa catatan untuk direkrut dan Dirut baru PT PIR

“Direktur maupun Dirut harus mengerti tugasnya, harus memahami bahwa itu perusahaaan BUMD, beda dengan perusahaan biasa atau PT,” kata Ketua Komisi C DPRD Riau Aherson, Rabu (24/02/2016).

Ia menjelaskan, seorang Dirut di perusahaan daerah, akan bertanggungjawab kepada pemegang saham. Beda halnya dengan perusahaan swasta yang sama sekali tidak bertanggungjawab kepada pemegang saham.

Politisi Demokrat ini mengkritisi banyaknya anak perusahaan yang dimiliki PT PIR serta bekerjsama dengan pihak ketiga. Menurutnya, langkah seperti ini tidak baik dicontoh karena tidak akan menguntungkan daerah.

"Dengan banyaknya anak perusahaaan, apa yang dirancang atau dibuat PT PIR tidak akan jalan, terutama karena sudah bekerjasama dengan pihak ketiga. Semestinya dijelaskan, berapa modal maupun keuntungan dengan adanya kerjasama itu," ungkapnya.

Anggota dewan dari Kuansing ini menyayangkan sikap manajemen PT PIR saat ini. Salah satunya disebabkan karena deviden yang diberikan PT PIR tidak sebanding dengan anggaran daerah yang sudah diberikan.

"Modal yang sudah kita berikan kurang lebih Rp150 miliar, deviden yang diberikan hanya di bawah Rp10 miliar, tidak seimbangkan, menghabiskan anggaran daerah saja," tutupnya. ***