
PEKANBARU – Anggota DPRD Kota Pekanbaru Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi, membantah pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru–Rengat, Eva Monalisa Tambunan, yang menyebut pembayaran ganti rugi bangunan warga tidak dapat dilakukan karena terhalang aturan hukum.
Bantahan tersebut disampaikan Zulkardi usai rapat dengar pendapat (hearing) bersama pihak terkait di DPRD Kota Pekanbaru, Senin (22/12/2025).
Zulkardi menilai penjelasan yang disampaikan Eva keliru secara hukum karena mencampuradukkan aspek administrasi negara dengan penghapusan hak konstitusional warga.
“Penjelasan itu tidak tepat. Aspek administrasi negara tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan hak konstitusional masyarakat atas ganti rugi,” ujar Zulkardi.
Terkait dasar hukum yang digunakan PPK, yakni Surat Keputusan Gubernur Riau tahun 1959 yang diperbarui pada 1974 dan 1979, Zulkardi menegaskan bahwa SK gubernur merupakan keputusan administratif, bukan penetapan hak kepemilikan.
“SK gubernur tidak memiliki kekuatan hukum untuk menghapus penguasaan fisik warga yang telah berlangsung puluhan tahun, termasuk bangunan yang dibangun secara nyata dan sah,” katanya.
Menurut dia, SK tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk meniadakan kewajiban negara memberikan ganti rugi kepada warga terdampak proyek jalan tol.
Zulkardi juga membantah klaim bahwa surat Kementerian Keuangan yang terbit pada Mei 2021 dan September 2025 menghapus hak ganti rugi warga.
Ia menjelaskan, surat Kemenkeu hanya mengatur status Barang Milik Negara (BMN) dan tidak serta-merta meniadakan hak pihak ketiga.
“BMN yang di atasnya terdapat bangunan atau penguasaan warga tetap wajib diselesaikan hak-haknya terlebih dahulu sebelum dilakukan pengosongan,” tegasnya.
Adapun terkait Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 yang dijadikan alasan tidak dibayarkannya bangunan, Zulkardi menyebut terjadi salah tafsir.
“Permen ATR/BPN 19 Tahun 2021 tidak melarang pembayaran bangunan. Justru regulasi itu mewajibkan penilaian oleh penilai independen,” kata dia.
Dalam aturan tersebut, lanjut Zulkardi, objek ganti kerugian meliputi tanah, bangunan, tanaman, serta kerugian lain seperti relokasi dan kehilangan mata pencaharian.
“Tidak ada satu pasal pun yang melarang pembayaran bangunan meskipun tanahnya berstatus BMN. Kalau bangunan itu dibangun dan dikuasai warga secara nyata, maka wajib diganti,” ujarnya.
Zulkardi menegaskan, pengambilalihan atau penggusuran tanpa ganti rugi bertentangan dengan prinsip konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945 dan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia.
“Putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung juga berulang kali menegaskan bahwa penggusuran tanpa ganti rugi merupakan perbuatan melawan hukum,” katanya.
Atas dasar itu, DPRD Kota Pekanbaru menyimpulkan bahwa alasan yang disampaikan PPK terkait ketidakmungkinan pembayaran ganti rugi bangunan tidak tepat secara hukum. ***