PEKANBARU, GORIAU.COM - Penyegelan rumah kos-kosan yang diduga milik anak politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais di Jalan Puyuh Kelurahan Kampung Melayu di Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru mendapat apresiasi di DPRD Pekanbaru. Tindakan Satpol PP Pekanbaru tersebut harus didukung.

''Kita beri apresiasi pada tim yustistusi karena telah menyegel atau menghentikan pengerjaan rumah kos-kos 70 pintu di Jalan Puyuh tersebut. Inikan untuk penegakan aturan Perda IMB,'' ujar anggota DPRD Pekanbaru, Wahyudianto kepada GoRiau.com, Minggu (18/5/2014).

Wahyudianto meminta tak semata penyegelan dilakukannya Satpol PP, namun kepada pemilik melanggar aturan itu harus diberi sanksi supaya ada efek jera bagi pelanggar lainnya.

''Dalam menegakkan aturan yang berlaku itu, tentu harus dibarengi sanksi kalau ini tak dilaksanakan, maka tak memberi efek jera bagi yang lain nantinya. Apalagi bangunan yang disegel ini karena melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB) yang diterakan surat Distarubang," ujarnya.

Wahyudianto menyebutkan, pada surat Distarubang di nomor : 650/DTRB/2014/70 pemilik bangunan bernama Maya Mexitalia, diminta untuk melakukan pembongkaran sendiri bangunannya karena telah menyalahi IMB karena melanggar GSB.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, tim Yustitusi bersama Satpol PP Pekanbaru melakukan penyegelan terhadap pengerjaan pembangunannya rumah kos-kos berada di Jalan Puyuh Kelurahan Kampung Melayu. Bangunan tiga lantai, dinyatakan melanggar dari izin dikeluarkan.

''Sebetulnya, pemilik bangunan ini sudah mengantongi izin. Namun, pelaksanaan pengerjaan proyek ini tidak sesuai dengan izin yang dikantonginya,'' kata Plt Kasatpol PP Pekanbaru Azharisman Rozie, Rabu (14/5/2014) usai melakukan penyegelan pengerjaan bangunan rumah kos 70 pintu. (rul)