PEKANBARU – Tindakan tegas harus segera diberikan kepada juru parkir (Jukir) nakal yang masih tidak memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, apalagi masih didapati Jukir yang memungut tarif diluar dari ketentuan.

Saat ini pengelolaan parkir di sebagian Kota Pekanbaru menjadi tanggungjawab dari PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM), PT YSM terikat kerjasama dengan Pemko Pekanbaru untuk mengelola parkir di tepi jalan umum selama 10 tahun.

"Tentu Dishub harus manggil pihak ketiga dan meminta mereka lebih menertibkan anggota-anggota nya, seperti kasih peringatan. Apabila petugas parkir pihak ketiga memungu uang dari ketentuan gang berlaku, bahkan harus bisa dikasih tindakan salah satunya dikeluarkan," kata Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Pasla, Rabu (15/6/2022).

Untuk menghindari Jukir nakal, Jukir harus dilengkapi dengan rompi dan kartu tanda pengenal. Baik itu Jukir yang dari PT YSM dan juga Jukir dari Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru.

"Untuk pelaksanaan memenuhi setoran ini harus berpedoman dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini kita memakai Perda lama yang tarif nya itu sudah jelas, namun juru parkir yang memungut dengan tarif diluar ketentuan ini yang jadi permasalahan," ucapnya.

Politisi PAN ini juga meminta Dishub dan PT YSM selalu memberikan edukasi dan menjelaskan fungsi serta tugas dari masing-masing Jukir.

"Petugas parkir harus diterbitkan, kalau mereka melaksanakan pungutan yang diluar peraturan berlaku. Tentunya pengawasan juga ada di Dishub, kalau ada laporan-laporan, Dishub harus cepat tanggap," tutupnya. ***