TELUKKUANTAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022. Perda tersebut disahkan dalam sidang paripurna DPRD Kuansing, Senin (31/7/2023) sore.

Dari 35 orang, sidang paripurna ini dihadiri oleh 25 orang anggota DPRD Kuansing, satu orang berhalangan tetap, tiga orang izin dan enam orang tanpa keterangan.

Sidang paripurna dipimpin oleh Zulhendri, Wakil Ketua DPRD Kuansing. Sedangkan pendapat akhir DPRD Kuansing disampaikan oleh Darmizar selaku juru bicara.

DPRD Kuansing memberikan beberapa rekomendasi tentang Perda tersebut. Dengan harapan, segala yang menjadi rekomendasi BPK RI untuk segera ditindaklanjuti.

Setelah menyampaikan pendapat akhir, DPRD Kuansing setuju menetapkan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 menjadi Perda.

Sementara itu, Bupati Kuansing Suhardiman Amby mengucapkan terima kasih atas disahkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022.

Menurut Suhardiman, sinergitas yang terbangun antara legislatif dan eksekutif sangat menentukan keberhasilan pembangunan. Berkat itu juga, Kuansing menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI atas pelaporan pelaksanaan APBD 2022.***