BENGKALIS - Pasca pengucapan sumpah/janji, DPRD Kabupaten Bengkalis masa jabatan 2019-2024 langsung tancap gas. Dipimpin Ketua Sementara, H. Khairul Umam menggelar rapat paripurna pembentukan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin siang (16/9/2019).

Rapat Paripurna yang dimulai sekitar pukul 15.20 WIB, dipimpin Khairul Umam yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) didampingi Syahrial dari Partai Golkar sebagai Wakil Ketua Sementara. Bupati Bengkalis yang diwakili Sekretaris Daerah H Bustami HY, hadir dalam Rapat Paripurna yang diikuti 36 dari 45 Anggota DPRD Bengkalis di Gedung Cik Puan Bengkalis.

Rapat Paripurna mengesahkan pembentukan fraksi-fraksi di DPRD Bengkalis masa bakti 2019-2024. Jumlah fraksi sebanyak 7 fraksi, 5 fraksi murni dan 2 fraksi gabungan.

Fraksi murni adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan Ketua H Abi Bahrun, Wakil Ketua Ir H Samsu Dalimunthe, Sekretaris Sanusi dan Anggota Susianto, Hj Zahraini, Giyatno, H Khairul Umam dan H Adri. Fraksi Partai Golkar ; Ketua Syahrial, Wakil Ketua Rubi Handoko, Sekretaris Rahma Yeeny, Anggota Al-Azmi, H Asmara, Septian Nugraha, Syafroni Untung, dan Hendri.

Fraksi Partai Amanat Nasional Ketua H Abdul Kadir, Wakil Ketua Zuhandi, Sekretaris Rianto, Anggota H Zamzami, Syaiful Ardi dan Indrawansyah.

Fraksi PDI Perjuangan Ketua Sofyan, Wakil Ketua Erwan, Sekretaris Febriza Luwu, Anggota Simon Lumban Gaol, Ferry Situmeang dan Kaderismanto. Fraksi Partai Gerindra dengan Ketua Andi Fahlevi, Wakil Ketua Zamzami Harun, Sekretaris Adihan, Anggota Elman, Romel Sinalsal dan H Ariyanto.

Sedangkan 2 fraksi gabungan yakni Fraksi Partai Kebangkitan Bintang Indonesia dengan Ketua Irmi Syakip Arsalan, Wakil Ketua Laurensius Tampubolon, Sekretaris H Mawardi, Anggota Sugianto dan Surya Budiman.

Terakhir Fraksi Partai Suara Rakyat dengan Ketua Askori, Wakil Ketua dr. Morison Bationg Sihite, Sekretaris Firman, Anggota Nanang Haryanto, Rosmawati Sinamberla dan Mustar J Ambarita. Kurang dari 4 Kursi

Partai-partai yang membentuk fraksi gabungan ini kursinya kurang dari 4 kursi, sebagai syarat minimal yang harus disetujui. Pasalnya, untuk membuat satu fraksi di DPRD Kabupaten Bengkalis, satu partai politik memang harus mendapatkan 4 kursi. Harus sama dengan jumlah Komisi di DPRD Kabupaten Bengkalis. Setelah terbentuknya fraksi-fraksi, anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2019-2024 segera akan membentuk alat kelengkapan dewan.***