BENGKALIS, GORIAU.COM - DPRD Bengkalis membentuk 3 panitia khusus (Pansus) melalui sidang paripurna penyampaian jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi terkait penyampaikan tiga Ranperda yang diajukan Pemkab Bengkalis, Kamis (16/1/2015).

Adapun tiga Ranperda tersebut adalah Penetapan Desa-desa Adat, Pengelolaan Sampah dan Perubahan Peraturan Dearah No 9 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis 2010-1015.

Untuk membahas 3 Ranperda tersebut, DPRD membentuk 3 Pansus yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota melalui sidang paripurna yang dihadiri 23 anggota dewan.

Untuk Pansus Ranperda Perubahan Peraturan Kepala Dearah No 9 tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis tahun 2010-1015 diketuai Hendri, Wakil Lamhot Nainggolan dengan 13 anggota.

Selanjutnya Pansus Ranperda Pengelolaan Sampah diketuai Rianto dan Nur Azmi Hasyim sebagai wakil ketua dengan anggota sebanyak 13 orang. Terakhir Ranperda Penetapan Desa Adat Kabupaten Bengkalis diketuai Rismayeni dan wakil Irmi Syakip Arsalan dengan anggota berjumlah 13 orang.

''Pembentukan Pansus ini dianggap perlu untuk membahas masing-masing Ranperda yang telah diusulkan Pemkab. Setelah itu Pansus harus melaporkan kepada pimpinan dewan melalui rapat paripurna. Mengenai jangka waktu pelaksanaan tugas Pansus adalah sejak ditetapkannya keputusan ini sampai dilaporkannya hasil pekerjaan Pansus secara tertulis kepada pimpinan dewan melalui Rapat Paripurna,'' jelas Heru Wahyudi sembari mengharapkan agar Pansus yang telah dibentuk dapat melaksanakan tugas dengan baik guna untuk kepentingan bersama.(jfk)