JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam jumpa pers usai menghadiri rapat konsultasi KPU-Bawaslu RI dengan pimpinan DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (6/6)2022) memastikan, tidak ada lobi-lobi terkait masa kampanye Pemilu 2024.

"(Penetapan masa kampanye, red) itu dilakukan dengan pembahasan yang cukup panjang dan detil. Bukan lobi-lobi," tegas Doli sebagaimana dikutip GoRiau.com.

Komisi II DPR RI, kata politisi Golkar itu, menyepakati bahwa masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari. Kesepakatan mempersingkat masa kampanye ini lantaran pemerintah, Komisi II DPR RI, KPU RI dan Bawaslu RI memandang bahwa kampanye di era kini sudah mulai berubah metodologinya. Penggunaan teknologi komunikasi secara umum memungkinkan untuk mengganti beberapa kegiatan kampanye seperti pertemuan panjang antara calon atau peserta Pemilu dengan konstituen.

"Dan berdasarkan pengalaman Pemilu 2019, yang memungkinkan terjadinya polarisasi terlalu dalam itu diantaranya adalah pertemuan-pertemuan yang panjang di dalam masa kampanye. Jadi, masa kampanye itu harus dipersingkat," kata Doli.

Alasan lain mempersingkat masa kampanye juga lantaran masa kampanye back to back dengan pengadaan logistik dan penyelesaian sengeketa pencalonan.

Sebagai pengingat, pada Pemilu 2019 KPU menetapkan masa kampanye selama lima bulan yakni 23 September 2018 hingga 13 April 2019.***