JAKARTA - Anggota DPR RI Herman Khaeron mengatakan, terkait dengan undang-undang pengawasan obat dan makanan, leading sektornya adalah BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).

"Ini yang tadi saya sedikit korelasikan terhadap undang-undang 18 tahun 2012 tentang keamanan pangan, bahwa sesungguhnya, berbagai pangan yang harus dikonsumsi itu harus aman," ujar Herman dalam diskusi Forum Legislasi yang mengangkat tema : DPR Kebut RUU Pengawasan Obat dan Makanan di Media Center Nusantara III yang juga dihadiri Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena dari fraksi Partai Golkar, Dewan Pakar IAKMI, Hermawan Saputra dengan moderator Ijal Sikumbang, Selasa 15 November 2022.

"Bagaimana dengan obatnya, ada orang jadul (jaman dulu) nggak di sini, mungkin sekelas sayalah orang jadulnya, dulu pernah ada film Benyamin dengan Mansyur, filmnya jualan obat, obat palsu, obat palsu. Dulu menjadi kelakaran, bahwa sesuatu yang menjadi bisnis yang menguntungkan, terutama obat gitu ya. Ini tidak menutup kemungkinan dari berbagai situasi yang merugikan terhadap masyarakat," ungkapnya.

Anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat ini menjelaskan, "Mohon maaf, saya pernah berobat keluar (negeri) dan saya membawa obat-obat, saya pernah diskusi memang yang dikhawatirkan dari obat-obat di Indonesia itu salah satunya adalah obat palsu. Karena kalau orang penyakit koreng saja kalau obatnya palsu maka tidak akan sembuh-sembuh, apalagi penyakit yang kronis kalau obatnya salah, pasti akan salah," beber Herman.

Dia menambahkan, BPOM itu diberikan tugas pengawasan terhadap obat dan makanan, mereka terus melakukan pengawasan, tetapi lagi-lagi kenapa kemudian selalu saja muncul kasus-kasus yang ini menyebabkan, bahwa kasus ini agak sulit ditangani dan bahkan terjadi berulang-ulang.***