BAGANSIAPIAPI - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rokan Hilir, Riau mengimbau warga yang akan mendirikan bangunan untuk segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB berlaku untuk seluruh bangunan baik rumah pribadi, ruko hingga penangkaran burung walet.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Rohil, Acil Siswanto keapda GoRiau.com, Senin (15/7/2019). Dikatakannya, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dispenda, camat dan Satpol PP tentang kewajiban mengurus IMB untuk semua bangunan.

''Kemarin kita juga sudah turun dengan Satpol PP dan kita dapati banyak bangunan yang tidak dilengkapi dengan IMB. Selain itu kita juga melakukan pengecekan terhadap Hak Guna Bangunan dan surat-surat tanah,'' ujarnya.

Sebelumnya pantauan GoRiau.com di lapangan, banyak bangunan ruko yang digunakan warga untuk penangkaran walet juga tidka memiliki IMB seperti di Kecamatan Sinaboi, Batu Hampar dan Rimba Melintang.

''Kita himbau warga segera mengurus IMB, jangan pakai calo, datang saja langsung, prosedurnya juga tidak sulit,'' tutupnya. (yan)