
DUMAI, GORIAU.COM - Sesuai dengan SK Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Riau tertanggal 8 September 2012 tentang pemberhentian Drs. H. Amrizal, M.Pdi dari keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera, maka DPD PKS Dumai segera menindaklanjuti. Saat ini proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Amrizal juga sudah dipersiapkan karena Amrizal adalah anggota DPRD Kota Dumai periode 2009-2014).
Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera Dumai, Asmauliddin, SPd melalui rilisnya yang diterima redaksi GoRiau.com, Senin (26/11/2012) menyatakan, siap menjalankan amar putusan SK DPW tersebut. Dan telah mensosialisasikan kepada seluruh kader dan simpatisan.
''Sedangkan mengenai jabatan saudara Drs. H. Amrizal, M.Pdi sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai periode 2009-2014 akan dilakukan pergantian antar waktu, dan prosesnya saat ini sedang berlangsung di DPRD Kota Dumai,'' ujar politisi muda PKS ini.
Jadi menurutnya, jika prosesnya selesai, maka pergantian antar waktu segera dilakukan.
Seperti diketahui DPW PKS Riau ttelah mengeluarkan surat keputusan bernomor 011/SKEP/DPW-PKS/X/1433 tentang pemberhentian Drs. H. Amrizal, M.Pdi (Anggota DPRD Kota Dumai periode 2009-2014) dari keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera. Adapun surat keputusan tersebut langsung di tandatangani oleh Saudara Nurdin, SE, Ak selaku Ketua Umum DPW PKS Riau, dan Saudara Suroyo Selaku Sekretaris Umum DPW PKS Riau.
SK tersebut keluar sebagai upaya untuk menegakkan kedisiplinan dan soliditas kinerja partai dan oleh karena itu, Amrizal dinyatakan diberhentikan dari keanggotaan partai dan segala hak yang melekat padanya dicabut. (nti)