
PEKANBARU, GORIAU.COM - Dua anggota DPRD Provinsi Riau, Muhammad Dunir dan M. Faisal Aswan, dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK terkait status keduanya sebagai terdakwa kasus suap PON XVIII/2012.
''Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Muhammad Dunir dan terdakwa dua M. Faisal Aswan berupa pidana penjara masing-masing selama lima tahun, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan,'' kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Siswanto, SH MH, pada pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Senin (26/11/2012).
Dalam berkas penuntutan setebal 239 halaman itu, Jaksa juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan dengan perintah supaya kedua terdakwa tetap dalam tahanan.
Kedua terdakwa hanya bisa terduduk lemas saat mendengar tuntutan Jaksa KPK. Dalam sidang itu Dunir hadir menggunakan kemeja panjang warna coklat tua, sedangkan Faisal mengenakan kemeja warna biru.
Dalam berkas tuntutan, Jaksa menyatakan kedua tersangka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Keduanya dinyatakan telah melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan pertama.
Muhammad Dunir dan Faisal Aswan merupakan anggota DPRD Provinsi Riau yang tertangkap tangan oleh KPK dalam kasus suap penambahan anggaran pembangunan proyek sarana olahraga untuk PON, pada bulan April lalu. Sejumlah anggota DPRD Riau meminta ''uang lelah'' hingga Rp1,8 miliar, untuk memuluskan rapat Paripurna dalam revisi Perda pembangunan proyek lapangan tembak dan Stadion Utama Riau untuk PON XVIII.
Total uang tunai yang disita dari kedua terdakwa mencapai Rp900 juta yang merupakan setengah dari permintaan "uang lelah" anggota dewan. Barang bukti uang itu diantaranya adalah satu tas jinjing berisi enam bendel pecahan Rp50 ribu yang masing-masing berjumlah Rp50 juta, total Rp300 juta, dan dua bendel totalnya Rp200 juta.
Kemudian, satu kantong plastik warna hijau berisi uang dua bendel total Rp200 juta, dan satu bendel lainnya Rp65 juta.
Selain itu, KPK juga menyita uang dalam tas warna coklat berisi uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang totalnya senilai Rp135 juta.
Selain kedua terdakwa, KPK juga menangkap Rahmad Syahputra, manajer konsorsium kontraktor dari PT Pembangunan Perumahan, dan Eka Dharma Putra yang merupakan Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau. Keduanya terbukti bersalah karena memberikan uang suap kepada anggota DPRD Riau.
Keduanya juga lebih dulu divonis dalam pengadilan dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp50 juta.
Kasus suap PON juga menyeret Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Handoso Yakin. Kemudian tujuh anggota DPRD lainnya juga sudah berstatus tersangka, antara lain Adrian Ali dari Fraksi PAN, Abubakar Siddik (Golkar), Tengku Muhazza (Demokrat), Zulfan Heri (Golkar), Syarif Hidayat (PPP), Muh Rum Zen (PPP) dan Turoechan Asyari (PDIP).
Selain itu, mantan Kepala Dinas Dispora Riau, Lukman Abbas juga ikut terseret dan kini tengah menjalani sidang.  Dalam sidang kasus ini beberapa kali diungkapkan Lukman Abbas bahwa Gubernur Riau Rusli Zainal memerintahkan Lukman Abbas untuk menyogok DPRD Riau agar memuluskan proses pembahasan revisi Perda untuk PON. (ant)