
SELATPANJANG, GORIAU.COM - Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Kepulauan Meranti mulai membuka pendaftaran Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah untuk Pilkada Kepulauan Meranti mendatang. Kepada yang berminat sudah bisa mengambil formulir pendaftaran mulai, Senin (16/2/2015).
Hal itu disampaikan DPD PAN melalui Jubir Tim 9 Herwan, didampingi Ketua Tim 9 Jasman, Sekretaris Syaifi, dan beberapa anggota ketika ditemui di Rumah PAN jalan Pembangunan, Minggu (15/2/2015) malam. Kata Herwan yang juga Bendahara DPD PAN Meranti itu, sesuai hasil rapat DPW PAN dilanjutkan rapat DPD PAN beberapa waktu lalu, maka mereka membentuk Tim 9 dan sepakat membuka pendaftaran Balon untuk Kepala Daerah Kepulauan Meranti mendatang. Disampaikan Herwan pula, untuk Pendaftaran dibuka mulai tanggal 16 sampai dengan 20 Februari 2015, sedangkan untuk penyerahan berkas persyaratan dibuka mulai tanggal 20 sampai dengan tanggal 25 Februari 2015. "Yang mau mengambil formulir pendaftaran silahkan ke Jalan Pembangunan nomor 29 Selatpanjang Kota," kata Herwan. Untuk pengambilan formulir pendaftaran, Tim 9 tidak mempermasalah jika hanya perwakilan saja. Namun, untuk pengembalian, maka diwajibkan balon bersangkutan yang mengantarnya. Ketika ditanya terkait syarat untuk mendaftar, Herwan mengatakan DPD PAN tidaklah memberikan syarat yang berat. Balon hanya diminta menyiapkan, pernyataan mendaftarkan diri, fotokopi KTP, fotokopi ijazah, visi misi calon, punya hasil survei sendiri, dan Curiculum Vitae balon. Ditambahkan Herwan lagi, setelah masuk semua berkas, maka Tim 9 akan melakukan survei kepada balon tersebut untuk membandingkan hasil survei yang dimiliki balon dengan hasil survei dari Tim 9. "Kita harapkan balon yang mendaftar itu memiliki lembaga survei tersendiri. Kita tidak ingin seperti memilih kucing dalam karung," tambah Herwan lagi. Dapat disampaikan pula, setelah diproses di tingkat DPD maka akan diteruskan ke DPW. Setelah balon dinyatakan lulus, maka baru Tim 9 meminta balon tersebut menyiapkan syarat sesuai dengan persyaratan di KPU. Sementara untuk lembaga survei diutamakan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) dan Lembaga Survey Indonesia (LSI).(zal)