PEKANBARU – Tim Dosen Universitas Islam Riau yang diketuai Dr. Admiral, S.H., M.H, mendorong bisnis UMKM yang berwawasan hukum melalui pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum di Kecamatan Pekanbaru Kota pada Senin, 2 Oktober 2023.

Pemilihan tema bisnis UMKM yang berwawasan hukum memang dimaksudkan untuk mendorong bisnis UMKM yang lebih profitable dan efisien. "Praktek bisnis saat ini semakin tumbuh dan berkembang, karenanya pelaku bisnis termasuk UMKM mesti memiliki wawasan hukum yang mampu menunjang aktifitas bisnis yang dijalankan" jelas Admiral.

GoRiau

Admiral yang juga Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama Universitas Islam Riau itu, membatasi paparannya pada tiga hal, yakni entitas yang menjalankan bisnis UMKM, perubahan pengikatan bisnis dari konvensional kepada pengikatan berbasis digital serta penyelesaian sengketa bisnis yang mengutamakan pendekatan solutif melalui mekanisme non litigasi.

Dalam paparannya Admiral menjelaskan keberadaan Perseroan Perorangan sebagai entitas bisnis baru yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku bisnis UMKM untuk meningkatkan kapasitas UMKM. ''Pendiriannya jauh lebih mudah dibandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT), yakni dengan syarat dan ketentuan yang lebih sederhana serta penyertaan modal yang memang sesuai dengan bisnis UMKM, namun memiliki peluang dan kesempatan yang sama dengan bentuk badan usaha lainnya dalam menjalankan praktek bisnis,'' sebut Admiral.

Perubahan pengikatan bisnis dari konvensional kepada pengikatan bisnis berbasis digital adalah juga sesuatu yang tidak dapat dihindari. ''Pelaku bisnis UMKM hendaknya dapat melihat ini sebagai challange and opportunity untuk bisnis UMKM yang responsif terhadap kemajuan dan perkembangan teknologi informasi,''jelas Admiral.

Admiral juga menyebutkan ''Pelaku bisnis UMKM mesti melihat aktifitas bisnis yang ditekuninya sebagai bisnis yang sustainable, oleh karenanya apabila terjadi sengketa, selayaknya mengedepankan penyelesaian sengketa yang berorientasi pada win-win solution, yakni melalui pendekatan negosiasi maupun mediasi''.

Turut terlibat sebagai Tim Penyuluh bersama Admiral antara lain Dr. Muhd Ar. Imam Riauan, S.Sos., M.I.Kom (Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi) dan Dr. Ir. H. Suparto, S.H., S.IP., MM., M.Si., M.H (Dosen Program Doktor dan Magister Ilmu Hukum) serta Naura Dwirengganis Riata Putri (Mahasiswi Fakultas Hukum).

Camat Pekanbaru Kota Rein Rizka Karvy, S.STP., M.Si yang diwakili oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Kecamatan Pekanbaru Kota Muhammad Akbar, S.STP yang turut hadir dalam pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat, menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas penyuluhan yang dilakukan oleh Tim Dosen Universitas Islam Riau yang telah memperluas wawasan hukum warga Kecamatan Pekanbaru Kota, khususnya yang menjalankan bisnis UMKM. Muhammad Akbar juga berharap, penyuluhan yang dilakukan oleh Tim Dosen Universitas Islam Riau ini dapat terus berlanjut di masa yang akan datang. ***