
PALEMBANG -- Reza Ghasarma (36), dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri), yang telah dietapkan Polda Sumatera Selatan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswi terancam dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN/PNS).
Dikutip dari Sindonews.com, Rektor Unsri, Prof Anis Saggaff mengatakan, terkait kemungkinan dilakukannya pemecatan terhadap Reza sebagai PNS, pihak Unsri akan menunggu keputusan tetap dari Pengadilan.
''Nanti kalau sudah inkrah, ada putusan tetap dari pengadilan, maka kita akan lihat aturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) untuk statusnya sebagai PNS," ujar Anis Saggaff, Rabu (15/12/2021).
Ditegaskan Anis, pihak kampus kini telah mencopot atau nonaktifkan Reza Ghasarma dari jabatannya sebagai kepala program studi. Hal tersebut dilakukan agar yang bersangkutan fokus menyelesaikan proses hukum yang tengah dijalaninya.
''Pada aturan PNS itu ada hukuman berapa tahun, apa hukumannya, sampai terburuk yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Itu akan kita lihat dari putusan proses hukumnya nanti,'' jelasnya.
Selain itu, Anis juga menepis kabar yang beredar bahwa dirinya memiliki hubungan kekeluargaan dengan tersangka Reza, hingga diduga adanya intervensi dalam kasus penanganan dosen Reza dalam perkara chat mesum kepada 3 mahasiswi.
''Kalau dengan saya hubungan keluarga tidak ada urusan, tidak ada kekerabatan dan saya selaku rektor walaupun kerabat tetap hukumnya harus berdasarkan aturan. Kalau rektor kenal sama dia, semua dosen ya aku kenal. Apalagi tanya ke dosen kenal nggak sama Pak Anis? Ya pasti kenal. Itu tidak benar ada hubungan keluarga,'' tegas Anis.***