PEKANBARU - Pemerintah daerah menegaskan kepada pelaku bisnis agar tidak lagi memandang sertifikasi halal sebagai sekadar syarat administrasi yang merepotkan. Legalitas ini justru menjadi instrumen penting untuk memenangkan persaingan pasar dan merebut kepercayaan konsumen yang semakin kritis.

Penegasan tersebut disampaikan bertepatan dengan pelaksanaan Sosialisasi Nasional Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 tingkat provinsi, Kamis (4/6/2026). Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi memastikan jajarannya turun tangan langsung mengawal pelaku usaha agar tidak kebingungan mengakses layanan jaminan produk halal.

"Saya percaya, industri halal bukan hanya bagian dari identitas masyarakat Riau, tetapi juga bagian dari strategi membangun ekonomi daerah yang berkelanjutan," urai Syahrial Abdi di hadapan para pemangku kepentingan.

Menyadari tenggat waktu nasional yang jatuh di bulan Oktober 2026, pemerintah provinsi tidak hanya fokus pada pencapaian target jangka pendek. Skema kolaborasi lintas sektor telah disiapkan untuk mengantisipasi berakhirnya subsidi biaya sertifikasi dari pusat.

Pemerintah provinsi kini menggandeng Bank Indonesia (BI) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) di berbagai kabupaten dan kota. Alokasi anggaran khusus melalui APBD mulai disiapkan untuk memberikan dukungan pembiayaan sertifikasi bagi entitas UMKM dan koperasi di masa mendatang.

Langkah antisipatif ini diambil agar ekosistem industri halal di daerah tetap berjalan stabil meski program WHO 2026 telah usai. Ketersediaan dana pendampingan diyakini mampu menjaga daya saing pengusaha kecil yang kesulitan secara finansial.

Dalam agenda sosialisasi tersebut, sebanyak 25 pelaku usaha secara resmi menerima sertifikat halal yang diserahkan langsung sebagai bentuk apresiasi. Keberhasilan verifikasi puluhan produk ini tidak lepas dari peran aktif LPPOM Riau dan BPJPH yang terus mendampingi proses di lapangan. ***