
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB yang menyeret mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Saat ini, penyidik tengah mengkaji sejumlah dokumen keuangan untuk menelusuri jejak rasuah yang merugikan negara hingga Rp222 miliar tersebut.
"Ya mungkin sedang ditelaah, sedang dikaji apa yang ada dari data-data dokumen keuangan dan lain-lain gitu, ya mungkin dari penyidik memastikan dulu statusnya dan lain-lain sudah bisa lagi untuk dilakukan panggilan," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Selasa (7/4/2026).
Setyo menyebutkan pihaknya belum menerima laporan rinci dari penyidik mengenai jadwal pemanggilan ulang terhadap Ridwan Kamil. Ia juga enggan berspekulasi mengenai status hukum mantan kepala daerah tersebut.
"Saya belum terkonfirmasi dari penyidik kapan akan dilakukan panggilan atau pemeriksaan. Kalau itu untuk saat ini pastinya saya belum bisa menjelaskan karena semuanya berproses," urainya.
Sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah ini mulai membidik aktivitas Ridwan Kamil selama menjabat sebagai gubernur, baik di dalam maupun di luar negeri. Penyelidikan bermula dari temuan komunikasi antara dirinya dengan pihak Bank BJB.
"Nah dari sini kemudian KPK menelusuri aktivitas dari RK selaku gubernur saat itu ya, baik aktivitas di dalam maupun di luar negeri," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (3/2/2026).
Budi memaparkan bahwa penyidik mengendus adanya dugaan penukaran valuta asing (valas) yang dilakukan Ridwan Kamil selama rentang waktu 2021 hingga 2024. Transaksi mata uang asing ini tidak hanya terpantau di luar negeri, melainkan juga terjadi di dalam negeri.
"Ya ada beberapa yang di dalam negeri juga. Ya ada beberapalah. Itu kan periodenya 2021-2024," tambahnya.
Kasus megakorupsi ini telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka meliputi mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, mantan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartono, serta tiga pihak swasta yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Kelima orang ini diduga memanipulasi dana untuk kebutuhan nonbujeter yang memicu kerugian negara ratusan miliar rupiah. ***