JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajukan pagu indikatif tahun anggaran 2027 sebesar Rp5,40 triliun. Langkah ini mendapat sorotan tajam dari publik, mengingat seluruh kementerian dan lembaga (K/L) saat ini sedang mengetatkan ikat pinggang demi efisiensi.

Usulan tersebut disampaikan langsung dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks DPR, Jakarta, Senin (15/6/2026).

"Mohon berkenan pimpinan dan bapak/ibu anggota Komisi XI DPR untuk dapat menyetujui usulan rencana kerja dan pagu indikatif Direktorat Jenderal Pajak tahun anggaran 2027 sebesar Rp5.402.056.236.000," ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.

Kritik Penggunaan Kecerdasan Buatan

Dari total anggaran tersebut, DJP mengalokasikan dana jumbo sebesar Rp1,97 triliun khusus untuk pengawasan dan penegakan hukum, termasuk pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dan penerapan pendekatan multidoors.

Rencana ini langsung direspons oleh Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan. Ia menilai penggunaan AI hanya akan efektif jika aplikasi dasar, yakni Coretax, sudah berjalan optimal dan tidak lagi bermasalah.

"Kalau sudah beres dapat data yang terstruktur, baru dibaca pakai AI. Selama Coretax-nya belum beres, dibaca pakai AI, itu namanya jadi dukun," tegasnya di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Rinto membuat analogi sederhana bahwa sistem AI bekerja layaknya analis pintar. Namun, simpulan analis tidak akan akurat jika laporan data masih sering berubah, banyak koreksi, atau belum final.

"Karena itu, jika Coretax masih dalam fase stabilisasi dan perbaikan bug, prioritas utama biasanya adalah memastikan proses bisnis dan kualitas data berjalan konsisten terlebih dahulu," paparnya.

Rincian Alokasi Dana DJP

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan, besaran anggaran Rp5,4 triliun ini sedikit dibawah tahun 2026 pasca kebijakan efisiensi yang berada di level Rp5,42 triliun. Mayoritas anggaran akan diarahkan untuk pelaksanaan fungsi utama yang memperoleh alokasi Rp4,81 triliun (89,2 persen) dengan dukungan 37.470 pegawai.

Sementara itu, fungsi pendukung memperoleh jatah Rp583,81 miliar (10,8 persen) dengan dukungan 5.965 personel. Dana ini disiapkan untuk mendukung operasional organisasi dan administrasi internal.

Selain pengawasan hukum dan AI, DJP juga menyiapkan beberapa program prioritas lainnya untuk tahun anggaran 2027:

  • Perluasan Basis Pajak: Anggaran dialokasikan sebesar Rp919,02 miliar untuk menyasar sektor informal dan shadow economy.
  • Sistem Informasi: Dana sebesar Rp678,98 miliar disiapkan untuk pengelolaan data perpajakan agar semakin andal.
  • Pelayanan Wajib Pajak: DJP mengalokasikan Rp665,40 miliar guna memperluas akses pembayaran, edukasi berbasis teknologi, dan menjaga integritas aparatur.
  • Penyempurnaan Kebijakan: Sebesar Rp578,59 miliar disiapkan untuk evaluasi regulasi terkait policy gap dan administration gap.

Terkait masukan mengenai sistem Coretax, Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan kembali mengingatkan bahwa pemanfaatan AI untuk pengambilan keputusan strategis perpajakan tidak boleh terburu-buru.

"Idealnya dilakukan setelah data yang dihasilkan sistem sudah cukup stabil dan tepercaya," tutupnya. ***