PEKANBARU - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) secara berkesinambungan terus melakukan upaya optimalisasi terhadap aset negara khususnya Barang Milik Negara (BMN).

Dalam fungsi pengelolaan kekayaan negara, Kementerian Keuangan melalui DJKN pada Tahun 2021 menargetkan pensertipikatan tanah atas barang milik negara BMN pada satuan kerja di lingkungan Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau (RSK) sebanyak 1.837 bidang tanah.

"Targetnya 1.837 bidang tanah, dan Alhamdulillah realisasinya 1.857 bidang tanah BMN di DJKN RSK telah bersertipikat atau sebesar 101,09 persen sepanjang 2021," kata Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi DJKN RSK, Umbang Winarsa saat ekspose bersama DJPb, Jumat (14/1/2022).

Selain itu, optimalisasi pengelolaan BMN DJKN RSK juga ditunjukkan melalui capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Aset sebesar Rp293.513.534.985 atau Rp293,52 miliar.

"Realisasi pengelolaan aset mencapai 268,49 persen dari target yang diberikan. Capaian ini meningkat jika dibandingkan dengan realisasi Tahun 2020 sebesar 265,90 persen," jelasnya. ***