PEKANBARU, GORIAU.COM - Meski sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 7 tahun penjara, namun Said Faizal Mukhlis alias Hendra hingga saat ini masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Sementara dalam aturan kepegawaian, PNS yang dihukum di atas lima tahun harus diberhentikan. Bahkan katanya, dalam ketentuan Aparat Sipil Negara (ASN) yang baru, minimal yang mendapat hukuman dua tahun sudah bisa dipecat.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Sudarman, membenarkan belum diberikannnya sanksi pemecatan terhadap mantan ajudan Gubernur Riau HM Rusli Zainal itu.

Namun untuk kasus Said Faisal ini, kata Sudarman belum inkrah (mempunyai keputusan tetap). Masih ada proses banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung.

Pemprov Riau masih menunggu proses hukum kasus Faisal ini hingga selesai. Apabila sudah memiliki keputusan hukum yang tetap, barulah akan dilakukan proses selanjutnya.

"Bisa saja dalam proses di tingkat banding, kasasi dan PK, hukumannya berkurang," terang Sudarman.

Said Faisal Mukhli yang merupakan mantan ajudan Gubernur Riau HM Rusli Zainal (RZ) divonis selama tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin I Ketut Suarta SH, Senin (7/7/14) lalu. Faisal terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, jika terdakwa terbukti melanggar pasal 22 jo pasal 35 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 KUHP, tentang setiap orang yang melakukan percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Faisal juga diharuskan membayar denda sebesar Rp350 juta. Apabila denda itu tidak dibayarkan, dapat diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan.

Atas vonis hakim itu, Faisal tidak langsung menerimanya. "Saya pikir-pikir dulu yang mulia," kata Faisal, usai berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.

Vonis hakim itu, lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK Andi Suharlis SH, Kamis (12/6/14) lalu. Ketika itu, jaksa menuntutnya selama sembilan tahun penjara.***