
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis 4 tahun kurungan penjara kepada terdakwa perkara RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab (HRS).
''Menyatakan Habib Rizieq Shihab bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan niatan memberikan pemberitaan bohong dengan menjatuhkan hukuman penjara empat tahun,'' ujar hakim saat membacakan vonis.
Dikutip dari inews.id, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam persidangan sebelumnya yang meminta agar majelis hakim menghukum Habib Rizieq 6 tahun penjara karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong menyatakan Habib Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.
Padahal, menurut JPU, saat dirawat, hasil tes swab PCR Habib Rizieq Shihab terkonfirmasi positif Covid-19. Atas fakta tersebut, JPU meminta majelis hakim menghukum Habib Rizieq Shihab 6 tahun penjara. Sedangkan, terhadap Hanif Alatas dan dr Andi Tatat divonis JPU meminta majelis hakim menghukum dua tahun penjara.
Usai mendengar keputusan tersebut Habib Rizieq Shihab menegaskan akan banding. ''Saya keberatan dan akan banding,'' tegas Habib Rizieq.***