PEKANBARU, GORIAU.COM - Meski sudah ditutup dan pemiliknya ditetapkan sebagai tersangka, bimbingan belajar (Bimbel) Quantum Center Pekanbaru 'ganti kemasan' dan beroperasi dengan nama Bintang Pelajar. Padahal, Bimbel yang memiliki ratusan siswa di Pekanbaru ini sudah dinyatakan sebagai kursus ilegal oleh kepolisian.

Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, AKBP Andi Rifai mengatakan, untuk mengantisipasi adanya penipuan serupa seperti kasus sebelumnya, kepolisian tengah berkoordinasi dengan Lurah setempat, terkait rekomendasi izin usaha.

"Sudah kordinasi dengan lurah setempat terkait rekomendasi izin usaha yang baru ini. Kita minta supaya jadi pertimbangan agar izin tidak diberikan," tegasnya.

Selain dengan pihak Kelurahan, sambung Andi, Subdit II juga berkoordinasi dengan UPT Diknas Tampan. Beralasan mengingat kasus Quantum Center sampai kini masih terus bergulir, dimana kepolisian masih melacak pemiliknya. "Karena lokasi Bimbel yang baru ini tempatnya masih sama, dan masih dalam masalah hukum, kita minta agar izinnya jangan diberikan dulu," ujarnya, Rabu (15/4/2015).

Sebelumnya, ulas Andi, Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau menetapkan bahwa Quantum Center merupakan kursus ilegal. Bahkan pemiliknya bernama Khairunnas, dinyatakan polisi sebagai tersangka atas kasus penipuan.

Terungkapnya praktek ilegal Bimbingan belajar (Bimbel) Quantum Center berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai tindak pidana penipuan yang dilakukan lembaga terhadap ratusan siswanya sekitar November 2014 lalu.

Modusnya, Quantum Center yang berkantor utama di Jalan Subrantas Panam ini, menawarkan dan menjamin kelulusan bagi siswa dalam mengikuti ujian masuk perguruan tinggi bergaransi, dengan memungut uang sebesar Rp 50 juta hingga Rp 80 juta per siswa.

"Jika tidak lulus, maka uangnya dikembalikan. Namun itu tidak terbukti, karena ada sekitar ratusan siswa yang menjadi korban. Semuanya sudah kita panggil sebagai saksi, mulai dari orang tua siswa sampai dengan pihak Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau telah dimintakan keterangannya oleh penyidik," beber Andi waktu lalu.

Usai mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, penyidik akhirnya resmi menetapkan pemilik lembaga kursus sebagai tersangka. "Hingga akhirnya seiring penyelidikan, terungkap pula bahwa ternyata lembaga ini tidak memiliki izin," terangnya.

Terkait mengenai izin Quantum Center, Dit Reskrimsus Polda Riau menjerat lembaga kursus tersebut dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional mengenai ketentuan pidana sebuah lembaga pendidikan baik informal maupun nonformal untuk memiliki izin dari pemerintah atau pemerintah daerah. "Lalu untuk pemiliknya, bisa dijerat pasal penipuan," tutup Andi. (had)