
SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Afriyanti. Dini merupakan pacar dari Gregorius.
Dikutip dari Kompas.com, vonis terhadap anak anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Damanik membacakan putusan.
Hakim meminta jaksa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tegas Damanik.
Majelis hakim juga meminta jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.
"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya," ucap hakim.
Kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat, menyatakan bersyukur atas putusan itu.
"Alhamdulillah," ucapnya singkat.
Sedangkan Jaksa Penuntutn Umum (JPU) Ahmad Muzakki merespons keputusan majelis hakim tersebut dengan pikir-pikir. "Pikir-pikir dulu," katanya.
Sebelumnya, terdakwa dituntut 12 tahun hukuman bui oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya. Ronald dianggap terbukti melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.
Selain hukuman penjara, Ronnald Tanur juga diwajibkan membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Ronald Tannur melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban yang merupakan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29), hingga meninggal dunia. Dalam dakwaan dijelaskan, awal kekerasan terjadi saat keduanya menghadiri undangan pesta minuman keras di tempat karaoke Black Hole, Surabaya. Di tempat tersebut, keduanya sempat cekcok saat berada di dalam lift. Di tempat itu pula, awal kekerasan terjadi.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Dini menampar terdakwa Tannur. Hal yang sama juga dilakukan oleh Tannur terhadap korban Dini. Tannur disebut memukul korban dengan menggunakan botol minuman keras.
Atas kejadian itu, terdakwa sempat melakukan pengecekan CCTV untuk mengetahui siapa yang memukul lebih dulu. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena manajemen mal sudah tutup.
Usai berupaya mengecek CCTV, terdakwa kembali menuju basement parkiran mobil. Di tempat itu, terdakwa melihat korban duduk di pinggir mobil sebelah kiri pintu penumpang depan. Pada saat yang sama, terdakwa lalu bertanya kepada korban, apakah ia akan ikut pulang. Namun, karena tak juga dijawab, terdakwa lalu memacu mobilnya dengan membelokkan ke sebelah kanan. Akibatnya, tubuh korban yang sempat jatuh mengikuti arah gerakan mobil pun, terlindas oleh mobil terdakwa.
Merasakan sesuatu pada mobilnya, terdakwa sempat berhenti dan turun dari mobil. Namun, karena di belakang mobilnya ada mobil lain yang hendak lewat, ia pun meminggirkan mobilnya kembali.Pada saat yang sama, korban sudah dalam posisi tergeletak tidak berdaya.
Beberapa sekuriti yang mengetahui hal tersebut lalu meminta terdakwa untuk membawa korban pergi. Meski awalnya terdakwa mengaku tidak kenal dengan korban, ia lantas menaikkan korban ke atas mobil dan meletakkannya di baris belakang mobilnya. Korban lalu dibawa ke apartemennya. Di tempat inilah, korban diketahui meninggal dunia.***