RENGAT - Besok, sidang kasus pembunuhan sadis dengan korbannya, Yutmia Syafmelda (24), warga Desa Rejosari, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau akan menempuh tahap akhir.

Jika tidak ada aral melintang, sidang vonis pelaku pembunuhan ibu rumah tangga cantik itu digelar, Rabu (1/3/2017) siang besok dan akan dipimpin langsung Ketua Majelis Agus Ahkyudi SH MH yang juga Ketua PN Rengat.

"Benar, sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan, sidang vonis dengan terdakwa, Mimin Parwanto alias Mimin (36) yang juga warga Kecamatan Lirik itu akan langsungkan pada, Rabu (1/3/2017) siang besok," kata Kajari Inhu Supardi SH melalui Kasi Pidum Kejari Inhu, Nur Winardi SH MH, menjawab GoRiau.com, Selasa (28/2/2017).

Sebelumnya sebut Kasi Pidum, terdakwa telah dituntut oleh penuntut dengan hukuman selama 18 tahun penjara. "Tuntutan tersebut telah kita bacakan dihadapan majelis hakim pada sidang sebelumnya, Rabu (22/2/2017) lalu," ujarnya.

Dalam surat tuntutan tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu tindak pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, pungkas Kasi Pidum menjelaskan.

Seperti diberitakan GoRiau.com sebelumnya, terdakwa pelaku pembunuhan, Yutmia Syafmelda itu ditangkap tim gabungan Polsek Lirik dan Polres Inhu pada, Sabtu (24/9/2016) lalu.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, motif pembunuhan korban adalah unsur sakit hati dan adanya niat terdakwa untuk mencabuli korban. Dan karena takut ketahuan, terdakwa akhirnya menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik lehernya serta ‎mulut korban.

Sadisnya lagi, saat tewas korban diketahui dalam kondisi hamil muda dan korban ditemukan tak bernyawa di ruang tengah rumahnya dalam kondisi menggenaskan.*** #Ingin Tahu Berita INHU Selengkapnya, Klik Disini