PEKANBARU - Sales marketing Fikasa Grup, Mariyani, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus investasi bodong sebesar Rp84,9 miliar pada perusahaan investasi dan deposito yang tergabung dalam Fikasa Group.

Tuntutan itu disampaikan oleh JPU pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada hari Selasa (1/3/2022) petang.

“Terdakwa terbukti secara sah, dan diyakinkan bersalah melakukan pidana turut serta secara bersama-sama, melakukan berberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari BI dan atau OJK,” kata JPU Lastarida Sitanggang SH.

Menurut JPU, perbuatan Maryani itu melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana pasal 46 ayat 1 UU No 10 tahun 1998 atau perubahan atas UU tentang Perbankan ayat 1 KUHApidana jo pasal 55 ayat 1 KUHapidana sebagaimana dalam alternatif perdana.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Maryani dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dikurangi selama terdakwa menjalani di dalam tahanan. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dengan denda sebesar Rp15 miliar. Subsider selama kurungan 8 bulan,” tegas JPU.

Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum Maryani meminta waktu kepada majelis hakim untuk menentukan sikap. Mendengar tuntutan Jaksa, Maryani menangis terisak-isak, lalu langsung memeluk rekannya yang ada di ruang sidang.

Sebelumnya, Mariyani didakwa dengan pasal berlapis. Selain dengan pasal 46 ayat 1 Undang-undang Perbankan, jaksa penuntut juga mengenakan pasal 372 KUHPidana, pasal 378 KUHPidana jo pasal 64 jo pasal 55 KUHPidana.

Dalam kasus ini ada lima orang yang diadili. Mereka adalah Bhakti Salim selaku Ditektur Utama PT WBN, Agung Salim, Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN, Christian Salim selaku Direktur PT TGP dan Maryani selaku marketing. Kelima terdakwa mengikuti sidang secara virtual.

Awal mula kasus ini sejak tahun 2016, PT WBN yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT TGP yang bergerak di bidang usaha properti, bernaung di bawah Fikasa Group sedang membutuhkan tambahan modal untuk operasional perusahaan. Kemudian mereka mencari nasabah ke Pekanbaru.

Kepada para nasabah di Pekanbaru, mereka menawari bunga deposito 9-12 persen pertahun, dengan produk promissory note PT WBN dan PT TGP.

Saat menawarkan promossory note, Maryani mengiming-imingi bunga yang sangat tinggi melebihi bunga bank pada umumnya.

Di mana bunga bank pada umumnya hanya 5 persen pertahun, tapi Maryani menjanjikan bunga 9 sampai 12 persen pertahun. Pada awalnya mereka membayar bunga deposito. Namun sejak 2019, tidak ada pembayaran lagi. Akibatnya, nasabah dirugikan Rp 84,9 miliar.

Para nasabah belakangan meminta uang mereka dikembalikan. Para terdakwa pun berjanji akan mengembalikan uang nasabah, namun tidak kunjung terealisasi.

Setelah dilaporkan, Mabes Polri pun ikut bergerak menangkap para pelaku setelah mendapat laporan. Selanjutnya kasus dilimpahkan ke Kajaksaan Agung dan selanjutkan disidangkan di Pekanbaru. ***