BENGKALIS-Pengemudi mobil HR-V bernomor polisi BM 1909 CH, Haminah (30) diputus bersalah oleh Majelis Hakim Negeri Bengkalis, Rabu (18/5/2022). Ia diganjar hakim dengan hukum kurungan penjara 1 tahun dan 8 bulan penjara karena sempat melarikan diri usai kejadian.

Putusan Majelis Hakim diketuai Ulwan Ma'ruf itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penutup Umum (JPU) yakni 1 tahun penjara.

"Untuk perkara tersebut putusan sudah dibacakan majelis hakim. Putusannya 1 tahun dan 8 bulan penjara," ucap Humas Pengadilan Negeri Bengkalis Ulwan Ma'aruf.

Menurut Ulwan, dalam pertimbangan majelis hakim, ada hal yang memberat terdakwa Haminah. Terdakwa melarikan diri saat terlibat kecelakaan dengan korban.

"Itu yg memberatkan terdakwa sehingga majelis hakim tidak sepakat dengan PU yang menuntut korban 1 tahun penjara," terangnya.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU menerimanya dan tidak melakukan banding. Diketahui Haminah pengemudi HRV terlibat kecelakaan maut dekat Pondok Pesantren Hubbulwathan Duri, Kabupaten Bengkalis, Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 11.30 WIB dengan korban NF (28) seorang ibu rumah tangga.

NF meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut, sementara empat orang anaknya saat bersama NF waktu kejadian luka parah bahkan salah satunya mengalami kelumpuhan.

Bukannya menolong, terdakwa malah melarikan diri. Namun, setelah tiga hari berlalu, terdakwa akhirnya menyerahkan diri kepihak polisi.***