
PEKANBARU - Tersangka kasus dugaan korupsi program E-Learning Kementerian Pendidikan di Kabupaten Siak-Riau, Sofyan akhirnya melaporkan Kapolres Siak, AKBP Ino Harianto ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau, Rabu (6/1/2016).
Sofyan, selaku mantan Kepala Bidang Sekolah Dasar di Kabupaten Siak tersebut mengadukan Kapolres Siak karena merasa kalau proses penyelidikan, penyidikan sampai dirinya berstatus tersangka, terdapat beberapa kejanggalan. Sebab itu, selain kepada Bid Propam, pihaknya juga melayangkan keberatan ke Mabes Polri.
"Kita duga ada kesalahan prosedur dari kasus ini, dimana client saya ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan diduga turut serta terlibat. Harusnya ini kan second line, setelah tersangka utamanya ditetapkan, barulah dia (Sofyan) ikut dijadikan tersangka," sebut Razman Arif Nasution, selaku pengacara Sofyan, di Pekanbaru, Rabu (6/1/2016) siang.
Sebab itu, Razman meminta agar Bid Propam melakukan audit investigatif pada penanganan perkara tersebut. "Jika ini diduga hanya rekayasa, saya minta Kapolres Siak berhenti sebagai anggota Polri," ketusnya. "Kita juga minta Kejaksaan Negeri untuk menelitinya, Pak Sofyan ini cuma turut serta, ini tentunya akan menciderai hukum," sambung dia.
Dia menguraikan, saat clientnya menjabat sebagai Kabid Sekolah Dasar pada 2014 lalu, Sofyan tidak tahu menahu soal kucuran anggaran dananya. "Itu kan transaksinya antara Kepsek (SD) dan orang (CV), kenapa Pak Sofyan yang kena. Kalau begitu semuanya juga harus kena dong sampai ke dinas-dinasnya," sesalnya.
Masih menurut Razman, aktor utama pada dugaan korupsi ini adalah Direktur CV pada program tersebut berinisial IS, yang belakangan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Walau begitu, proses penanganan perkara terhadap IS dianggap Razman masih 'belum jelas'.
"Saya sudah menyampaikan ke Kapolda, dan Kapolda sudah menanggapinya. Ini cukup janggal dan kayaknya ada something wrong, kok polisi bisa memeriksa Pak Sofyan jika pelaku utamanya (IS) belum jelas sebelumnya," jawabnya.
Terkait itu, Kepala Bidang Propam Polda Riau, AKBP Anggoro Sukartono yang dikonfirmasi tentang ini membenarkan, jika Razman sudah melaporkan dugaan tersebut ke Bid Propam. "Baru laporan lisan saja," ungkapnya. "Ini wajar dan biasa diajukan oleh kuasa hukum terhadap penanganan suatu perkara," kata Anggoro.
Menindaklanjuti itu, AKBP Anggoro bakal memastikan terlebih dahulu, apakah ada unsur atau dugaan terjadinya kesalahan. Jika benar, maka pastinya akan dikenakan sanksi. Maka dari itu, Propam Polda Riau akan terlebih dulu melakukan audit. "Salah atau tidak tergantung hasil auditnya nanti," tegasnya, Rabu sore.
Program E Learning sendiri merupakan program APBN melalui Kementerian Pendidikan tahun anggaran 2014 lalu. Dimana prosesnya pihak kementerian mentransfer langsung dana kepada masing-masing kepala sekolah, termasuk di Kabupaten Siak, dengan alokasi anggaran Rp2,5 miliar, yang disalurkan langsung ke 48 sekolah di Kabupaten Siak. ***