
PASIRPANGARAIAN, GORIAU.COM - Pengurus Partai Nasdem Rokan Hulu, beberapa waktu lalu melaporkan Ketua DPRD Rokan Hulu, Nasrul Hadi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Rohul. Pasalnya, surat Ketua DPRD Rohul ke Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian terkait anggota DPRD Rohul Tedy Mirzal Dal, dinilai melanggar kode etik DPRD.
Pengaduan itu langsung diterima Ketua Badan Kehormatan DPRD Rohul, Gusri dan Wakil Ketua DPRD Rokan Hulu Hardi Chandra, plus anggota BK Zulfahmi, dan anggota DPRD Rokan Hulu Alfasiri serta beberapa pengurus Partai Nasdem.
Dalam laporannya, Ketua DPRD Rokan Hulu dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya serta bertindak di luar tata tertib DPRD serta tindakan itu dinilainya sudah melanggar kode etik sebagai wakil rakyat.
Atas tudingan itu, Ketua DPRD Rokan Hulu secara gamblang menjelaskan mengapa pihaknya menyurati pihak pengadilan, termasuk juga Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian lewat blog pribadinya, www.bangnasrulhadi.com.
Berikut pernyataannya:
Proses hukum kasus dugaan alihfungsi kawasan hutan di Rokan Hulu, beberapa waktu belakangan mendapat perhatian publik. Atas kasus ini, ikut terseret seorang rekan kami di DPRD Rokan Hulu, saudara Teddy Mirza Dal, dari Partai Nasdem.
Terhadap persoalan ini, secara kelembagaan memang benar kami ada menyurati Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Pasirpengaraian, untuk mengklarifikasi duduk persoalan proses hukum kasus tersebut, dengan harapan, kami tidak salah mengambil sikap.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian juga sudah menyurati pimpinan dewan, minta agar saudara Teddy Mirza Dal hadir di pengadilan untuk mengikuti proses persidangannya.
Kemudian mengacu pasal 412, Undang-undang No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPRD, DPR dan DPD (Md3), dan pasal 110 Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2010 tentang Penyusunan Tatib DPRD, maka kami berkewajiban untuk bersikap atas persoalan tersebut.
Pada pasal 110 Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2010 di antaranya menegaskan bahwa anggota DPRD diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam tindak pidana umum yang diancam hukuman penjara 5 tahun atau lebih. Atau menjadi terdakwa dalam pidana khusus.
Sementara dalam pasal 412 Undang-undang No 17 tahun 2014 tentang Md3 di antaranya juga menegaskan, apabila anggota DPRD terlibat melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun, maka Diberhentikan Sementara.
Mekanismen pemberhentian sementara itu akan diusulkan oleh pimpinan DPRD ke Gubernur melalui Bupati. Artinya mekanisme kewenangan itu memang berada pada unsur pimpinan dewan yang kini melekat kepada diri saya yang diamanahkan sebagai Ketua DPRD Rokan Hulu.
Tapi untuk menjalankan mekanisme tersebut, saya tentu tidak mau gegabah dan harus dengan penuh kecermatan. Untuk itu saya butuh berkomunikasi secara formal dengan pihak yang tepat. Bertolak dari situlah, saya menyurati pihak pengadilan dan kejaksaan meminta kejelasan hukum atas kasus yang menjerat saudara Teddy Mirza Dal tersebut.
Kejelasan yang kami butuhkan secara kelembagaan di antaranya adalah soal kepastian hukum, yang meliputi undang-undang apa dan pasal berapa yang menjerat rekan kami tersebut dan ancamanan hukumannya berapa tahun. Kemudian masuk katagori pidana yang mana, apakah pidana umum atau pidana khusus.
Jika materi jawaban yang diberikan nanti masuk dalam katagori yang mengharuskan kami mengusulkan pemberhentian sementara, maka itu harus kami lakukan, karena itu sudah amanah undang-undang. Pemberhentian sementara itu berlaku sampai ada kekuatan hukum tetap.
Tapi jika ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, tentunya kita tidak punya kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian sementara dan hanya menunggu putusan inkrah dan sikap partai yang menaungi bersangkutan, dalam hal ini Partai Nasdem. Hanya saja atas surat yang kami kirimkan itu, belum ada jawaban dari pengadilan dan kejaksaan.
Jika nanti sudah dijawab, barulah akan jelas apa yang harus kami lakukan secara kelembagaan. Dan yang perlu dipahami adalah semua yang kami lakukan, masih dalam koridor, tanpa ada tendensi apa-apa. Dan kita yakin aparat penegak hukum profesional dalam menangani masalah ini.
Tapi jika mekanisme ini tidak kami lakukan sebagai pimpinan, maka menjadi wajib diambil alih oleh sekretaris dewan, terhitung sejak tujuh hari yang bersangkutan ditetapkan sebagai terdakwa. Sekwan berkewajiban menyampaikan laporannya kepada bupati untuk diteruskan ke gubernur. Ini ketentuan yang memang sudah diatur dan saya jelas tidak mau lalai soal ini. Tapi itu tadi, saya harus cermat dan perlu bertanya secara formal kepada pihak yang berkewenangan.
Mungkin langkah ini yang dianggap oleh rekan-rekan Nasdem sebagai sikap intervensi. Padahal tidak demikian, tapi lebih kepada sikap kehati-hatian kita sebelum mengambil langkah-langkah prosedural atas fakta hukum yang tengah menjerat rekan kita saudara Teddy Mirza Dal tersebut.
Saya juga ingin sampaikan dan kita semua pasti sudah paham, bahwa amanah undang-undang harus dijalankan, tapi tetap harus cermat. Dan bila tidak dijalankan, tentunya akan menimbulkan preseden buruk dan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap kelembagaan dewan dengan segala tugas dan kewenangannya.
Dan sekali lagi saya sampaikan, surat yang dikirim ke Kejaksaaan dan Pengadilan Negeri Pasirpengaraian itu adalah bentuk kehati-kehatian kita menyikapi masalah ini agar semua prosesnya benar sesuai ketentuan. Untuk itu kepada para pihak, tidak membangun opini liar yang akhirnya membingungkan masyarakat.
Terkait adanya laporan rekan-rekan Nasdem ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Rohul patut dihargai, karena langkah itu juga masih konstitusional dan semua kita harus menghormatinya. Jadi kita persilahkan saja teman-teman BK untuk bekerja sesuai dengan kewenangannya dan saya yakin, BK bisa bekerja dengan baik. ***