PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengamankan Jacky dan Barbie, dua ekor hewan dilindungi berjenis beruang madu dari tangan warga di Kabupaten Pelalawan.

Pantauan GoRiau di lapangan, dua ekor beruang madu itu tampak dikurang di dalam kandang besi berukuran kurang lebih 1,5 meter x 2,5 meter. Jika dilihat sekilas kondisi kedua beruang tampak sehat dan gemuk, aktif merespon situasi disekitarnya dan agresif.

Selain beruang, tampak seorang wanita yang mengaku sebagai pemilik beruang bersedih melihat beruang madu yang dipelihara sejak tahun 2017 itu diamankan petugas.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi mengatakan, dua beruang madu itu diamankan setelah ada laporan yang disampaikan masyarakat kepada Ditreskrimsus Polda Riau, bahwa ada hewan dilindungi yang dipelihara didalam kandang oleh warga di Kabupaten Pelalawan.

"Jadi dari laporan itu kita lakukan pengembangan dan mendapatkan informasi akurat, lalu melakukan koordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, dan mengevakuasi beruang madu itu dari keluarga yang berada di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui," terang Sudarmadi kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat (31/1/2020).

Andri menjelaskan, beruang yang jantan diberi nama Jacky berusia 3 tahun dipelihara sejak tahun 2017, dan yang betina Barbie berusia 2,5 tahun dipelihara sejak tahun 2019.

"Kalau pengakuan keluarga yang memelihara, mereka mendapatkan hewan ini dari hutan lalu dititipkan kepada mereka sampai sebesar itu, kalau dugaan kita hewan ini berasal dari hutan di TNTN," lanjutnya.

Terakhir Andri mengimbau agar masyarakat tidak memelihara hewan dilindungi meskipun dipelihara secara baik dan terawat. Karena memelihara hewan dilindungi dilarang oleh undang-undang yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Jika menemukan segera melaporkan kepada pihak yang berwajib menangani hewan dilindungi. Nanti kedua satwa ini akan diobservasi untuk mengembalikan naluri alam atau naluri liarnya. Kalau sudah memungkinkan, nanti akan dialam liarkan yang tempatnya ditentukan oleh BBKSDA," tutup Andri. ***