PEKANBARU-   Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengamankan dua orang kurir narkoba di Jalan Lintas Timur, tepatnya didepan Polsek Kandis, Kabupaten Siak, dengan barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 3 kilogram.

Direktur Ditresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman mengatakan, penyelidikan terhadap pengiriman sabu itu sudah dilakukan sejak bulan Desember 2019 lalu.

"Jadi awalnya satu bulan lalu kita dapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman sabu dari negara tetangga yang akan dibawa ke daerah Provinsi Riau, dimana untuk lokasi dan jalur pengiriman kita juga belum mengetahui," terang Suhirman di Kantor Ditresnarkoba Polda Riau, Rabu (22/1/2020).

Hingga pada akhirnya Tim Tiger dari Ditresnarkoba Polda Riau mendapatkan informasi yang akurat bahwa pengiriman sabu itu akan melintas di wilayah Kabupaten Siak.

"Katika kita sudah tau posisinya, kita kordinasi dengan Polsek Kandis untuk melakukan pemeriksaan kendaraan di depan Polsek, terhadap kendaraan yang memang sudah kita intai lalu disergap sekitar pukul 7.30 WIB pagi tadi bersama tim dari Polsek Kandis," lanjut Suhirman.

Kemudian Suhirman merincikan, dari penangkapan itu pihaknya berhasil menemukan tiga kilogram sabu yang dikemas dalam bungkusan teh cina, didalam mobil yang dikendarai para tersangka, kemudian satu bungkus serbuk yang saat ini belum diketahui pasti apakah narkotika atau serbuk lainnya.

"Kedua tersangka yang kita tangkap berinisial HS sebagai pengendali dan ZH sebagai supir yang mengaku telah menerima uang untuk mengantar barang itu ke Pekanbaru sebesar Rp 2 juta rupiah," tutup Suhirman.

Terakhir Suhirman mengatakan saat ini masih akan terus melakukan pengembangan darimana dan siapa pemilik 3 kilogram sabu tersebut. ***