PEKANBARU, GORIAU.COM - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Inhu, Provinsi Riau, berinisial MR, dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan terhadap pegawai honorer. MR menawarkan korban untuk menjadi pegawai melalui jalur khusus, dengan syarat membayar senilai Rp150 juta.

Namun setelah uang berjumlah Rp130 juta (dari total Rp150 juta,red) dikirim secara bertahap, MR tak kunjung memenuhi tanggung jawabnya, dan korban belum juga diangkat menjadi PNS. Walhasil, korban bernama Megawati (36) akhirnya melaporkan MR ke Mapolres Inhu, Rabu (14/10/2015), atas dugaan tindak pidana penipuan.

Pada laporan polisi yang dihimpun, kasus ini bermula sekitar bulan Oktober 2014. Kala itu Megawati dihubungi oleh MR yang diduga menjadi calo. Dia menawarkan lulus PNS melalui jalur khusus, dengan uang masuk sebesar Rp150 juta. Lantaran praktis dan keduanya sudah saling kenal, Megawati dapat dengan mudah percaya.

Segera Megawati mendatangi rumah MR di Rengat untuk membicarakan niatnya. Mufakatpun tercapai dan MR meminta korban membayar uang muka. Lantaran tidak membawa uang, sepulang dari rumah MR, korban langsung mengirim uang tahap pertama sejumlah Rp10 juta ke rekening oknum PNS tersebut.

Selanjutnya, MR kembali menghubungi korban dan menyuruh agar kembali mengirimkan uang tahap kedua sejumlah Rp50 juta. Setelah uang dikirim, MR hanya memberikan copyan SK kepada Megawati, dengan dalih harus membayar sisa uang yang disepakati.

Kemudian pada bulan Januari 2015, MR kembali menghubungi korban dan minta dikirim uang sisa yang belum dilunasi. Merasa yakin dengan pelaku, Megawati lalu mengirim uang sejumlah Rp70 juta. Sedangkan sisanya akan dibayar jika MR sudah memberikan SK asli.

"Tapi sampai laporan dibuat, SK asli korban (Megawati) tidak pernah keluar. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp130 juta dan melaporkannya ke Mapolres Inhu atas dugaan penipuan. Kita telah memeriksa beberapa orang saksi," sebut Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo, Kamis (15/10/2015). (had)