
RENGAT,GORIAU.COM - Oknum PNS di Rengat dan pasangan selingkuhnya, yang ditangkap warga di rumah kos akhirnya dikenakan hukum adat. Keduanya dikenakan denda yang harus dibayar berupa seekor kambing dan peralatan masak.
Denda itu merupakan kesepakatan yang diambil oleh pemangku adat, tokoh masyarakat, Lurah Pematang Reba serta Bhabinkamtibmas. Intinya, keduanya harus membayar Pampas atau denda kampung berupa 1 ekor kambing beserta peralatan masak kepada pihak pemangku adat dan Kelurahan Pematang Reba untuk dimakan bersama masyarakat setempat.
Selain itu, keduanya harus melaksanakan pernikahan secara resmi atau sah sesuai dengan agama yang berlaku. Sebelum menikah secara resmi, keduanya tidak diperbolehkan untuk tinggal di wilayah Pematang Reba.
Pernikahan mereka itu dilaksanakan pada hari, Kamis (2/7/2015) mendatang di hadapan warga RT 01 RW 04, pihak Kelurahan Pematang Reba, Pemangku Adat setempat. Kambing yang merupakan denda adat tersebut harus mereka serahkan kepada pemangku adat atau RT setempat pada 1 Juli 2015 mendatang.
Tidak itu saja, kedua sejoli itu juga dihukum untuk tidak bertempat tinggal lagi di RT 01 RW 04 Kelurahan Pematang Reba tersebut untuk selamanya. Pihak pertama (laki-laki) harus bertanggung jawab sepenuhnya kepada pihak kedua (perempuan). Keduanya bersedia meminta maaf kepada warga Kelurahan Pematang Reba atas perbuatan yang dilakukannya.
Dan jika keduanya tidak mentaati atau melanggar perjanjian tersebut, maka mereka bersedia dituntut secara hukum yang berlaku, perjanjian itu dibuatnya tampa ada tekanan dan paksaan serta dalam keadaan sadar.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang Pegawai Negri Sipil (PNS) digrebek warga dan Ketua RT 01 RW 04 Dusun Sei Durian, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau saat berduaan di sebuah kamar kos yang ada di daerah itu.
Informasi yang berhasil dirangkum dari salah seorang warga daerah itu Yitno (30) menyebutkan, pasangan selingkuh itu tertangkap tengah berduaan di dalam rumah kos yang berada di Gang Kelapa Sawit Jalan Raya Pematang Reba-Pekan Heran, sekitar pukul 21.30 WIB. Setelah digrebek, pasangan selingkuh itupun langsung dibawa ke Kantor Mapolsek Rengat Barat.
"Setelah kita grebek, kita langsung melaporkan persoalan ini kepada Lurah Pematang Reba. Setelah itu saya dan pihak kelurahan langsung membawa keduanya ke Mapolsek Rengat Barat. Kapolsek menyerahkan persoalan ini kepada pihak kelurahan dan tokoh masyarakat untuk diselesaikan secara aturan agama Islam dan adat istiadat melayu,'' sebut Yitno menerangkan.
Sementara itu, Lurah Pematang Reba, Rama Suta Admaja saat dikonfirmasi GoRiau.Com, Sabtu (27/6/2015) malam di Balai Kelurahan itu menyebutkan, pasangan selingkuh itu diketahui berinisial WR (28) yang merupakan PNS Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat dan teman wanitanya DA (25) yang merupakan warga Kecamatan Sei Lala.
Diterangkan Suta, penggrebekan itu berawal dari kecurigaan warga setempat yang menaruh curiga dengan gerak gerik pria yang kos di rumah itu, karena sejak beberapa hari terakhir yang bersangkutan tinggal bersama wanita yang bukan muhrimnya.
"Resah dengan hal itu, pengawas kos dan warga serta Ketua RT setempat menggrebek rumah kos tersebut dan ditemukan keduanya tinggal dalam satu rumah tanpa ikatan pernikahan. Maka dari itu, kita menggiring keduanya ke balai kelurahan untuk disidang secara adat,'' pungkasnya.
Pantauan GoRiau.com di lokasi, ratusan warga setempat memadati Balai Kelurahan saat berjalannya sidang. Selain tokoh masyarakat setempat seperti Arifin, Marsono, Tamsur dan Jon Fahmi, sidang adat itu juga dihadiri Lurah Pematang Reba Rama Suta Admaja, Bhabinkamtibmas Bripka Misran, Ketua LPM M Jazuli, Ketua RT 01 Ismail Japri Karang Taruna Pematang Reba serta KPR Rutan Rengat Abi Mayu. (jef)