PELALAWAN - Sebanyak tujuh pangkalan gas elpiji 3 Kg di Kabupaten Pelalawan mendapat sanksi tegas. Tindakan tegas diambil setelah terbukti pangkalan tersebut melakukan pelanggaran.

"Sudah tujuh pangkalan diberikan sanksi tegas, kita lakukan penyegelan sampai batas waktu tak ditentukan," kata Kepala Disperindag Pelalawan, Zuherman Das, saat rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD, Selasa (23/1/2018).

Disebutkannya, sanksi diberikan setelah pangkalan tersebut tertangkap tangan melakukan kecurangan. Kesalahan yang dilakukan pangkalan di antaranya kedapatan menjual diatas harga eceran tertinggi (HET).

"Mereka menjual harga diatas harga HET. Tujuh pangkalan yang diberikan sanksi tegas berada di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pangkalan Kuras, Pangkalan Lesung dan Kecamatan Bunut," bebernya.

Menurut Zuherman, sanksi diberikan agar menjadi pelajaran bagi pangkalan lain untuk tidak melakukan pelanggaran.

"Untuk kuota gas 3 Kg tahun ini berkurang lima persen. Tahun depan kita tidak tahu berapa lagi kuota elpiji kita berkurang. Karena elpiji Pink akan terus bertambah," tandasnya. ***