PEKANBARU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru melarang kegiatan pasar kaget, untuk mencegah penyebaran virus Corona, yang sampai saat ini telah menginfeksi beberapa kota di Indonesia, termasuk Kota Pekanbaru.

Larangan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) kepada para pelaku, penyelenggara, dan pemilik lahan dimana pasar kaget diadakan.

"Dalam rangka upaya kita bersama mengantisipasi penyebaran Corona, kami sudah menyurati kembali pelaku pasar kaget, penyelenggaranya dan pemilik lahan, juga kepada RT dan RW setempat. Terhitung hari ini, kegiatan pasar kaget dihentikan," jelas Kadisperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Senin, (30/3/2020).

Ingot menegaskan, mulai hari ini pihaknya juga akan melakukan pemantauan apabila masih ada pelaku dan penyelenggara pasar kaget yang tak menghiraukan SE dan tetap menggelar pasar. Ia pun tak menampik jika nantinya akan membubarkan kegiatan pasar tersebut.

"Kita akan ambil tindakan yang perlu apabila ada yang tidak menghiraukan surat ini. Nanti SE ini juga akan kita bawa ke rapat gugus tugas Covid-19 Kota Pekanbaru, dimana ada elemen TNI, Polri dan tim penegak hukum lain," paparnya.

Sementara itu, Ingot meminta masyarakat agar berbelanja di pasar-pasar tradisional yang sudah disediakan. Seperti diketahui, Disperindag Pekanbaru telah melakukan penyemprotan cairan disinfektan di pasar tradisional, sehingga kondisinya relatif lebih aman.

Kemudian, untuk solusi bagi pedagang pasar kaget, dipersilahkan untuk bergabung ke pasar tradisional yang ada agar dapat tetap berjualan.

"Kita juga memberikan solusi bagi pedagang di pasar kaget. Silahkan bergabung ke pasar tradisional, nanti kami sediakan tempat-tempat yang masih kosong," pungkasnya. ***