PEKANBARU, GORIAU.COM - Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, memastikan banyak pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pemilik dan pengelola pemainan e-Zone yang berada di lokasi Metro Swalayan, Jalan Imam Munandar, Pekanbaru, Riau. Demikian hasil pemeriksaan tim Disnaker yang turun ke lapangan beberapa waktu lalu.
''Kita sudah turunkan tim ke lokasi, dan kita temukan beberapa pelanggaran menyangkut tenaga kerja. Kita akan panggil mereka, jika tetap mangkir, akan diberi surat peringatan, selanjutnya akan akan dilaporkan ke kepolisian,'' ujar Kepala Disnaker Pekanbaru melalui Tim Tenaga Pengawas, Sumadi saat dikonfirmasi, Jumat (5/4/2013).
Awalnya, tambah Sumadi, pihak pengelola hanya tidak melaporkan tenaga kerjanya ke Disnaker, namun setelah dilakukan pengecekan di lapangan, ternyata banyak pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan tersebut.
''Dari hasil pemeriksaan kami di lapangan, juga setelah dilakukanpemanggilanya terhadap manajemen PT Karya Mandiri yang membawahi e-Zone, ternyata selain tidak melaporkan pekerja ke Disnaker, mereka juga melakukan pelanggaran lain,'' jelasnya.
Perusahaan ini mempekerjakan 14 orang. Dan dalam beroperasi, perusahaan juga tidak mendaftarkan pekerja ke Jamsostek.
''Kita sudah melayangkan nota dinas dua pekanlalu ke perusahaantersebut. Tapi, hingga kini tidak ada balasan dari pihak perusahaan.Maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika dalam dua pekan tidakdigubris tentu ada tindak tegas dengan menerbitkan Surat Peringatan(SP) ke perusahaan itu,'' ujarnya.
Namun Disnaker, sambung Sumadi, masih memberikan rentang waktu bagi perusahaan tersebut hingga Senin (8/4). Tapi jika tidak digubris juga, maka tim pengawas akan menerbitkan SP 1 yang pemanggilan paksa sesuai tugas tenaga pengawas yang dibunyikan dalam UU No3 tahun 1951.
''Jika tidak juga mengindahkan SP 1 maka bisa dilanjutkan tingkatpenyidik dengan melibatkan pihak kepolisian. Tentunya, pihak manajemenperusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap UU No13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bisa terancam penjara tiga bulan kurunganserta membayar denda,'' jelasnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kansen selaku manajer dari PT Riau Karya Mandiri dihubungi melalui nomor seluler 08137212xxxxx, tidak mengangkat seluler walau terdengar nada sambung. Namun dari HRD PT Riau Karya Mandiri Afrizal, terkait ini mengakui, belum memberikan jawaban nota yang dikirimkan pihak Disnaker.
''Benar pak, kami memang belum memberi jawaban nota disampaikan oleh Disnaker Pekanbaru. Karena saat ini sedang sibuk ke luar kota. Tapi dalam waktu dekat, kita akan memberikan jawaban ke Disnaker Pekanbaru sesuai poin-poin yang disampaikan ke pihak manajemen perusahaan kami,'' ungkapnya. (rdi)