PEKANBARU, GORIAU.COM - Terkatung-katungnya Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru, diakui oleh Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru. Meski sudah diserahkan tiga minggu lalu, sampai saat ini, Gubernur Riau belum menandatangani Pergub UMK Pekanbaru.

''Belum, belum terbit. Kita masih menunggu. Jika sudah ditandatangani, kita akan sampaikan kepada semua pihak terkait termasuk Dewan Pengupahan Kota, Apindo, Asosiasi Buruh dan lain-lain,'' ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru, Pria Budi, Rabu (26/12/2012). 

Pria Budi mengaku tidak mengetahui, apa kendala dari UMK Pekanbaru tersebut, karena Pekanbaru termasuk daerah yang termasuk cepat dalam pengajuan UMK ke Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Riau.

''Mudah-mudahan segera disahkan dan diterbitkan dalam bentuk Pergub. Kan tinggal menunggu saja, dan UMK Pekanbaru 2013 sudah ditetapkan DPK sebesar Rp1.450.000. Biasanya tak banyak perubahan,'' jelasnya. (rdi)