
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Masyarakat diimbau untuk tidak memilih sapi betina yang masih produktif dijadikan hewan kurban. Pasalnya hal ini melanggar undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Disampaikan Kepala Dinas Peternakan (Disnak) Kabupaten Pelalawan, Ir Wahiduddin, Senin (29/9/2014), untuk menjadikan hewan kurban, masyarakat diimbau untuk tidak membeli ternak secara sembarangan.
"Ada beberapa syarat harus dipenuhi, diantaranya selain ternak harus dalam kondisi sehat juga tidak mengalami cacat fisik. Untuk umur sapi minimal berusia 2,5 tahun sedangkan kambing berumur 1,2 tahun," sebutnya.
Wahiduddin menjelaskan, bahwa dalam menyambut hari raya Idul Adha 1432 H pada pekan depan, saat ini kebutuhan sapi kurban untuk wilayah Kabupaten Pelalawan tergolong aman.
Lanjutnya, stok untuk menghadapi lonjakan permintaan hewan kurban saat ini sudah dipenuhi di seluruh kecamatan yang ada di wilayah ini.
"Untuk memenuhi kebutuhan hewan kurban kita sudah menyediakan stoknya. Insya Allah kita tak akan mengalami kekurangan hewan kurban," ujarnya.
Wahiduddin menambahkan, diperkirakan ketersediaan ternak untuk kebutuhan hewan kurban pada Idul Adha mendatang sebanyak 1.175 ekor yang terdiri dari hewan sapi, kambing dan kerbau.(***)