
BAGANSIAPIAPI - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Riau melakukan terobosan dalam bidang telekomunikasi dengan menyedia aplikasi e-Retribusi untuk pembayaran retribusi tower atau menara telekomunikasi. Nantinya, wajib pajak tidak perlu membayar secara tunai, namun melalui aplikasi sehingga mempermudah wajib pajak.
''Ini untuk mempermudah wajib pajak, khususnya retribusi dalam melakukan pembayaran kewajiban terhadap daerah. Dengan kemudahan ini akan semakin membuat pengusaha atau penyelenggara tower lebih disiplin melakukan pembayaran,'' ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Rokan Hilir, Indra Gunawan SE, Minggu (22/5/2022).
Dikatakan, dengan terobosan ini diharapkan akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari penyelenggaraan jasa telekomunikasi. ''Ini upaya untuk menjalankan amanah Undang-undang RI Nomor: 39 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi di perusahaan dan sesuai dengan Perda Rohil Nomor: 1 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pengadaan MenaraTelekomunikasi,'' tambahnya.
Dikatakan, untuk membangun kesadaran pengusaha, tim Diskominfotiks juga sudah turun mendata menara atau tower yang ada di seluruh Rohil. Serta melakukan sosialisasi e-Retribusi Wajib Pajak.
"Jadi saat petugas ke lapangan mendata, kita tidak menerima pembayaran cast atau tunai di lapangan, namun kita menyiapkan aplikasi e-Retribusi Wajib Pajak, jadi silahkan diisi, distor dan kirimkan resi atau struk bukti pembayaran,'' jelasnya.
Menurut Indra Gunawan, sesuai arahan Bupati Rohil Afrizal Sintong kepada Diskominfotik, harus ada upaya menopang kapasitas fiskal daerah, salah satunya dengan memaksimalkan pendapatan dan jasa telekomunikasi.
''Seluruh badan usaha, perusahaan yang mempergunakan menara atau tower alat komunikasi kami ajak mematuhi Undang-undang Nomor: 39 Tahun 1999 dan Perda Nomor : 1 Tahun 2019 ini,'' ajak Kadis Kominfotiks Rohil ini.
Hingga Minggu (22/5/2022), sudah ada beberapa perusahaan di Rohil yang sudah memanfaatkan aplikasi e-Retribusi tersebut.
Pada kesempatan itu, Indra Gunawan juga mengingatkan pengusaha tetap memperhatikan seluruh aspek pendirian tower, termasuk pemenuhan izin dan persetujuan warga setempat. ''Jadi kita minta pengusaha memperhatikan aspek sosial masyarakat setempat,'' tutupnya.
Terpisah Bupati Rohil H Afrizal Sintong dan Wabup H Sulaiman SS MH meminta kiranya Diskominfotiks bekerja optimal dalam menggali PAD sesuai bidang dan otoritasnya.
''Perlu kerja keras dan kerja nyata, kami menghimbau kepada kita semua, patuhi Undang-undang dan peraturan,'' sebut Bupati Rohil ini dan meminta petugas di lapangan menjalankan tugasnya dengan baik dan benar.
"Sistem E-Retribusi Wajib Pajak yang dilakukan Diskominfotiks Rohil ini bertujuan memudahkan birokrasi dan rentang waktu pengurusannya ,agar lebih mudah dan efesiensi,'' tutupnya. (advertorial)