PEKANBARU - Vaksinasi anak usia 6-11 tahun dapat tetap dilakukan selama bulan puasa atau Ramadhan. Hal itu disampaikan Sekretaris Diskes Kota Pekanbaru, Indah Vidya Astuti, Rabu (30/3/2022).

Menurutnya, vaksinasi sudah dijelaskan tidak membatalkan puasa. Hal ini berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menjelaskan vaksinasi saat sedang berpuasa diperbolehkan.

"Bisa tetap kita lakukan (vaksinasi) selama bulan puasa, termasuk bagi anak usia 6-11 tahun," ujarnya.

Menurutnya, anak usia 6-11 tahun juga tidak mengalami masalah saat vaksin di bulan puasa. Diskes Pekanbaru juga siap mendukung jika pihak sekolah mengajukan vaksinasi massal guna mempercepat penuntasan target vaksinasi.

"Kita siap (vaksinasi massal, red). Suplai vaksin kita juga banyak. Kalau sekolah mengajukan dengan jumlah siswa ratusan akan kita gelar di sekolah, tetapi kalau hanya 10 orang saja kita anjurkan ke Puskesmas saja," pungkasnya. ***