PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru terus melakukan pengawasan dan sosialisasi penerapan kebijakan parkir gratis di seluruh gerai Indomaret dan Alfamart yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru mengakui bahwa implementasi kebijakan tersebut masih dilakukan secara bertahap dan menghadapi sejumlah kendala di lapangan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Sunarko, mengatakan Dishub bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir terus berkeliling untuk memastikan kebijakan parkir gratis berjalan sesuai ketentuan.

“Pada prinsipnya, kebijakan ini sudah mulai berjalan. Kami lakukan secara bertahap sambil terus berkeliling melakukan pengawasan. Memang masih perlu penguatan sosialisasi karena belum semua pihak memahami kebijakan ini,” kata Sunarko saat dihubungi melalui panggilan suara WhatsApp, Kamis (1/1/2026).

Sunarko menjelaskan, salah satu persoalan yang masih ditemui adalah juru parkir yang belum sepenuhnya memahami kebijakan parkir gratis, sehingga masih terjadi praktik permintaan uang parkir di beberapa lokasi.

“Problem utamanya memang di pemahaman juru parkir. Karena itu, kami lakukan pendekatan bertahap. Di beberapa lokasi pagi ini sudah terlihat kosong, sudah ada perubahan. Tapi memang tidak bisa sekaligus,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak Indomaret dan Alfamart juga diminta untuk mengubah pola pengelolaan parkir guna mengantisipasi persoalan di lapangan, termasuk penataan area parkir dan koordinasi dengan juru parkir yang selama ini beraktivitas di sekitar gerai.

Dishub Pekanbaru juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang masih menemukan praktik pungutan parkir di gerai ritel tersebut. Sunarko mengimbau warga untuk tidak melakukan pembayaran parkir dan segera melaporkan jika masih ada juru parkir yang meminta uang.

“Sudah ada imbauan langsung dari Wali Kota bahwa parkir di Indomaret dan Alfamart gratis. Kalau masih ada yang meminta, jangan dibayar. Silakan laporkan melalui Instagram Dishub atau UPT Parkir. Petugas kami akan memonitor,” kata Sunarko.

Sementara itu, sejumlah warga mengaku masih menemukan juru parkir yang meminta uang di beberapa gerai ritel. Seorang warga Pekanbaru, Rudi, mengatakan dirinya masih diminta membayar parkir saat berhenti di salah satu gerai ritel nasional di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru.

“Tadi saya parkir motor, masih ada jukir yang minta uang. Padahal saya sudah bilang katanya parkir gratis. Dia bilang belum tahu. Akhirnya saya tidak bayar, tapi situasinya jadi tidak nyaman,” ujar Rudi.

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyatakan lebih dari 200 gerai Indomaret dan seluruh gerai Alfamart di Pekanbaru wajib menerapkan parkir gratis mulai 1 Januari 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani pada akhir Desember 2025.

Dalam kebijakan itu, tanggung jawab terhadap juru parkir yang selama ini beraktivitas di area gerai sepenuhnya dialihkan kepada pihak pengelola ritel.

“Petugas juru parkir yang terdampak juga menjadi tanggung jawab pihak Indomaret dan Alfamart,” kata Agung.

Pemko Pekanbaru menegaskan akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan agar kebijakan parkir gratis tersebut dapat berjalan optimal serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat. ***