
PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Riau menggelar razia kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Jalan SM Amin, Kamis (8/5/2025). Dalam razia tersebut, sejumlah kendaraan seperti truk bertonase besar, bus, mobil travel, hingga sepeda motor terjaring pemeriksaan.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru, Khairunnas, menjelaskan bahwa dalam kegiatan ini, Dishub dan kepolisian memiliki pembagian tugas masing-masing. "Kalau kepolisian mengecek kelengkapan surat kendaraan, kami dari Dishub memeriksa KIR. Dari KIR bisa diketahui ukuran kendaraan, dan jika melebihi ketentuan, tidak diperbolehkan melintas di jalur ini," ujarnya.
Khairunnas menegaskan bahwa sesuai Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 649, kendaraan bertonase besar atau truk bersumbu dua hanya diperbolehkan melintasi wilayah Kota Pekanbaru pada pukul 22.00 hingga 06.00. “Jika melewati batas waktu tersebut, kendaraan akan dikenakan tilang,” tegasnya.
Sebagai solusi, Dishub menyarankan agar kendaraan bertonase besar menggunakan jalur alternatif yang telah ditetapkan, yakni:
Lintas Timur: Jalan Garuda Sakti – Kubang – Marpoyan – Pasir Putih
Lintas Barat: Palas – Muara Fajar
Razia ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan lalu lintas dan mencegah kerusakan jalan akibat kendaraan yang melebihi kapasitas. ***